Kasus Korupsi di Lampung Timur
Tersangka Dugaan Korupsi Anggota DPRD Lampung Timur Diancam 20 Tahun Penjara
"Barang bukti yang kita amankan berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merk HP, dokumen-dokumen surat serta uang tunai sebesar Rp 157 juta,"
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur amankan barang bukti uang senilai Rp 157 Juta dari tiga tersangka dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merk HP, dokumen-dokumen surat serta uang tunai sebesar Rp 157.050.000," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022).
Diketahui, Polres Lampung Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
Polisi juga membidik ketiga tersangka dengan pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 20221 tentang perubahan atas uu RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana teelah diubah dengan RI NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," imbuh Kapolres.
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022
Baca juga: Polisi Sudah Selidiki Keterlibatan Tersangka Dugaan Korupsi Politisi Nasdem Sejak Bulan Mei
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur sudah cukup lama melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
"Jadi sejak bulan mei 2022 tim sudah mulai bekerja," ujar Kapolres Lampung Timur saat ekspose kasus dugaan korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI), Jumat (12/08/2022).
Dijelaskannya, hasil pungutan uang secara paksa dari para tersangka sejumlah Rp 169 juta.
"Lalu pada kamis kemarin kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,"
"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan kepada para tersangka,"
"Dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap ketiga tersangka," beber Kapolres.
Pungut secara paksa
Baca juga: Persatuan Dukun se-Indonesia Laporkan Pesulap Merah Gegara Sepi Orderan
Baca juga: Nathalie Holscher Sebut Uang Rp 25 Juta dari Sule Kecil, Beberkan Kebutuhan Adzam
Polres Lampung Timur menjelaskan sebanyak 10 desa diduga dipungut biaya oleh WY, anggota DPRD Lampung Timur bersama dua tersangka lain.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY bersama TI dan SC memungut uang untuk bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
"Pungutan uang dilakukan secara paksa oleh mereka bertiga," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution , Jumat (12/08/2022).
Anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY diketahui merupakan politisi Nasdem.
Ia mengungkapkan, 10 desa yang dipungut biaya berada di dua kecamatan di Lampung Timur.
"Rinciannya, delapan desa itu di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung," sambungnya.
Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 169 juta.
Sebelumnya diberitakan, Polres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur.
Sementara 2 tersangka lain yakni TI dan SC merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Tersangka TI dan SC merupakan tim dari WY,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Mantan Kapolres Lampung Selatan ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berupa pungutan dengan paksaan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
“Pungutan ini dilakukan kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” terang Zaky.
Kapolres menyebutkan, modus dari ketiga tersangka melakukan pungutan kepada penerima program P3-TGAI.
“Ada 10 desa yang dilakukan pungutan oleh para tersangka,” ungkap Kapolres Lampung Timur.
Satu pelaku anggota DPRD
Kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022 di Lampung Timur menyeret seorang anggota DPRD setempat.
Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polres Lampung Timur merupakan anggota DPRD setempat.
Tersangka WY merupakan anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Nasdem.
Sedangkan 2 tersangka lainnya, yakni TI dan SC merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang satu tersangkanya merupakan anggota DPRD,” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat ekpose di Mapolres, Jumat (12/8/2022).
"Tersangka berinisial WY berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur," lanjut mantan Kapolres Lampung Selatan itu.
Dikatakan Kapolres, peran WY membawahi 2 tersangka lainnya. Dimana WY meminta kepada 2 tersangka lainnya melakukan pungutan dalam program P3-TGAI tahun 2022.
“Jadi 2 tersangka yakni TI dan SC merupakan bawahan dari WY,” terang Zaky.
Mantan Kapolres Lampung Selatan ini menjelaskan, para tersangka melakukan pungutan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per desa pada program P3-TGAI 2022.
Total, jelas Zaky, ada 10 desa yang telah dipungut oleh para tersangka. Rinciannya, 8 desa itu di Kecamatan Batanghari dan 8 desa di Kecamatan Sekampung.
Zaky menambahkan, total jumlah pungutan yang didapatkan oleh para tersangka sebanyak Rp 169 juta.
"Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 169 juta," ungkap AKBP Zaky Alkazar Nasution.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)