Kasus Korupsi di Lampung Timur

Satu Tersangka Korupsi P3-TGAI 2022 Merupakan Anggota DPRD Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Lampung Timur tetapkan 3 tersangka kasus korupsi P3-TGAI 2022. Satu diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur.

Sementara 2 tersangka lain yakni TI dan SC merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

“Tersangka TI dan SC merupakan tim dari WY,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Mantan Kapolres Lampung Selatan ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berupa pungutan dengan paksaan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.

“Pungutan ini dilakukan kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” terang Zaky.

Kapolres menyebutkan, modus dari ketiga tersangka melakukan pungutan kepada penerima program P3-TGAI.

“Ada 10 desa yang dilakukan pungutan oleh para tersangka,” ungkap Kapolres Lampung Timur.(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Berita Terkini