Berita Lampung

Menunggak Pajak 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Belum Berlaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra belum bisa memastikan kapan diberlakukannya ketentuan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak hingga 2 tahun.

Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar permintaan pemilik Kendaraan Bermotor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.

Atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini