Berita Lampung

Menunggak Pajak 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Belum Berlaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra belum bisa memastikan kapan diberlakukannya ketentuan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak hingga 2 tahun.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan belum bisa memastikan pemberlakuan penghapusan regristasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra membenarkan terkait adanya ketentuan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Ketentuan itu, menurut Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra, tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun untuk pelaksanaan ketentuan itu, AKP Jonnifer Yolandra masih menunggu perintah dari atasan.

"Kita masih menunggu direktif dari atas," kata Jonnifer, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: 2 Warga Tanggamus Tewas Kecelakaan di Tol Lampung Selatan, 3 Luka Berat

Baca juga: Korsleting Kulkas Picu Kebakaran Bengkel, Warga Lampung Selatan Rugi Rp 100 Juta

Oleh karena itu, Jonnifer belum bisa memastikan waktu pelaksanaan ketentuan tersebut. Sehingga aturan itu saat ini belum berlaku.

"Jadi sifatnya masih belum dapat kita pastikan, kita masih menunggu arahan pimpinan," ujarnya.

Diketahui, STNK kendaraan yang dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat sanksi berupa penghapusan data registrasi dari kepolisian.

Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Kendaraan yang masuk kategori penghapusan tidak dapat diregistrasi ulang.

Artinya mobil maupun sepeda motor menjadi ilegal atau bodong selamanya.

Alasannya karena memang sudah diatur dalam ketentuan yang dirilis pemerintah, yakni Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 3.

Baca juga: Nelayan Lampung Selatan Dapat Bantuan 50 Unit Alat Tangkap Ikan

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan The Best Community Building, Tribun Lampung Award 2022

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," demikian bunyi pasal dalam ayat itu.

Sedangkan ketentuan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun ada pada pasal yang sama, tapi pada ayat 1 dan 2.

Isinya sebagai berikut:

Halaman
12

Berita Terkini