Dia berharap, napi yang nantinya bebas karena remisi itu bisa bersyukur dan terus berbuat lebih baik.
Karena setelah napi itu bebas, manfaatnya selain buat diri sendiri, juga untuk keluarga dan masyarakat.
Farid berpesan napi yang bebas karena remisi bisa instrospeksi menjadi lebih baik lagi.
"Jangan berbuat pidana lagi dan berbuat baik dikemudian hari, agar tidak terjerat pidana lagi," pesan Farid
Jadi usulan remisi ini sudah dikirim ke Kemkumham Republik Indonesia.
Tetapi Surat Keputusan (SK)nya belum ada, saat ini pihaknya hanya menunggu Sknya dari Kemenhumkam.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)