Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terkait adanya dugaan oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala desa atau Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu Lampung.
Inspektur Pringsewu M Andi Purwanto membenarkan terkait adanya laporan yang masuk terkait dugaan oknum bidan selingkuh dengan Kepala Pekon.
Oknum bidan selingkuh dengan oknum Kepala Pekon (kakon) ini terjadi di wilayah ibu kota Kabupaten Pringsewu, yakni Kecamatan Pringsewu.
"Saat ini Inspektorat Pringsewu sedang melakukan pemeriksaan khusus," ungkap Inspektur Andi Purwanto, Senin (15/8/2022).
Tidak hanya itu, lanjut Andi, pihaknya saat ini sedang melakukan pemanggilan saksi-saksi.
Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental, Mobil Digadai Rp 25-30 Juta per Unit
Baca juga: 2.072 Nakes di Pringsewu Lampung Jadi Prioritas Vaksin Booster Tahap II
"Berdasarkan laporan dan berita yang tersebar di media, hingga kini kami sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap para saksi," imbuh Andi Purwanto.
Andi mengungkapakan, pihaknya sedang melakukan pemanggilan terhadap pembuat laporan, suami bidan, istri kakon, serta semua pihak terkait.
Andi masih belum bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut selesai.
"Hasilnya belum bisa informasikan ke publik, sebab ini masih dalam proses," ungkapnya.
Sampai saat ini, sang kepala pekon masih aktif menjabat dan menjalankan tugasnya.
"Ya sekaang masih aktif, karena kan memang belum selesai prosesnya dan sanksi apa yang akan diberikan," ujaranya.
Andi menyebutkan, jika dasar kasusunya belum jelas, bukti belum juga kuat, maka Kakon ini belum bisa disanksi.
Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental Karena Terlilit Utang Rp 1 Miliar
Baca juga: Profil Komisioner Bawaslu Pringsewu, Lampung Fajar Fakhlevi Seorang Coffee Addict
"Kita masih dalami dulu dasar kasusnya, dasar hukumnya, buktinya, baru bisa diberikan sanksi," katanya.
Ditambahkan Andi, sanksi yang bisa diberikan bermacam-macam apa bila nanti oknum tersebut terbukti bersalah.
"Sanksinya juga kan bermacam-macam, apakah nanti hukuman tertulis, hukaman lisan atau bahkan pemecatan, itu semua masih dalam proses," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, oknum kepala pekon di Kecamatan Pringsewu diduga selingkuh dengan oknum bidan sekira bulan Juli 2022 lalu.
Atas dugaan tersebut, ratusan warga menggeruduk Balai Desa, Rabu (20/7/2022) malam.
Ketika itu dilakukan musyawarah dan diskusi.
Atas pertemuan itu, warga melaporkan kejadian itu ke kecamatan.
Kasus perselingkuhan ini, sampai saat ini masih bergulir dan dalam proses.
Oknum Bidan di Bandar Lampung Gelapkan Mobil
Sementara itu di Bandar Lampung, oknum bidan DA mengakui telah menggelapkan mobil. Sedangkan uang hasil penggelapan mobil rental tersebut digunakannya untuk membayar utang hingga Rp 1 miliar.
Oknum Bidan DA saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan bahwa uang penggelapan mobil rental sebanyak 8 unit untuk membayar utang.
"Jadi mobil yang saya gelapkan itu saya gadaikan, uangnya untuk membayar utang," kata oknum bidan DA.
Saat ditanya utang apa saja yang menjeratnya, oknum bidan tersebut enggan menjelaskan.
"Namanya sudah salah, jadi saya gali lobang tutup lobang karena ada utang. Saya ini mau bayar utang, apa mau dibayarkan kalian?" katanya.
"Utang sama orang dan sudah ada 4 mobil yang dikembalikan dan sisanya belum," ujarnya.
"Kapok bang doian ya, semoga cepat selesai ya. Doain saja lah ya," kata oknum bidan DA
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan oknum bidan DA dan penadah mobil hasil penggelapan HR terancam pidana selama 4 tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan bahwa keduanya pelaku tersebut diancam dengan pasal 372 KUHPIdana dan pasal 378 KUHPidana.
"Dengan ancaman penjara bagi keduanya selama 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Ino Harianto.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini baru 2 tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Penadah Mobil Dapat Fee Rp 300 Ribu
HR (28) warga Taman Gading Jaya Tanjungkarang Timur yang merupakan penadah mobil yang digelapkan oknum bidan DA mendapatkan keuntungan atau fee dari mobil yang digadaikan sebesar Rp 150-300 ribu per satu unit.
Hal tersebut disampaikan oleh HR penadah mobil yang digelapkan oleh oknum bidan DA saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (3/8/2022).
Dijelaskannya bahwa dirinya hanya perantara saja.
"Jadi saya yang mencari orang yang punya uang, dan mau beli mobil," terang HR.
Dijelaskannya bahwa mobil yang sudah digadaikan saat ini baru satu unit, dan setiap unit mobil digadai Rp 30 juta.
Gelapkan Mobil Rental Sejak 3 Bulan Terakhir
Polresta Bandar Lampung telah menangkap dua orang dari kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oknum bidan.
Keduanya DA (43) oknum bidan, warga Jalan Slamet Riyadi Pecoh Raya Bumi Waras yang merupakan otak penggelapan dan HR warga Perum Taman Gading Jaya Tanjungkarang Timur yang merupakan penadah.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan bahwa oknum bidan ini sudah tiga bulan terakhir melakukan penggelapan mobil.
Sedangkan HR sebagai seorang penadah yang tugasnya untuk mencari orang yang mau menerima gadaian mobil tersebut.
"Jadi siapapun yang bagi pengusaha atau yang punya rental mobil harus berhati-hati. Apabila ada yang ingin merental mobil harus dilihat dulu siapa yang akan merental. Harus kenali dulu identitasnya peminjam mobil," imbau Kombes Pol Ino Harianto.
Ia menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan mobil dipersilakan untuk melaporkan ke Polresta ataupun Polsek.
(Tribunalmpung.co.id/ Riana Mita Ristanti/Bayu Saputra)