Penggelapan Mobil di Bandar Lampung

Oknum Bidan di Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental Karena Terlilit Utang Rp 1 Miliar

Oknum bidan DA mengatakan jika uang hasil penggelapan mobil rental tersebut digunakannya untuk membayar utang hingga Rp 1 miliar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Oknum Bidan DA hendak dimasukkan ke dalam mobil untuk ditahan di Mapolsek Telukbetung Selatan, Rabu (3/8/2022). Oknum bidan di Lampung gelapkan 8 mobil rental karena terlilit utang Rp 1 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum bidan DA mengakui jika uang hasil penggelapan mobil rental tersebut digunakannya untuk membayar utang hingga Rp 1 miliar.

Oknum Bidan DA saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan bahwa uang penggelapan mobil rental sebanyak 8 unit untuk membayar utang.

"Jadi mobil yang saya gelapkan itu saya gadaikan, uangnya untuk membayar utang," kata oknum bidan DA.

Saat ditanya utang apa saja yang menjeratnya, oknum bidan tersebut enggan menjelaskan.

"Namanya sudah salah, jadi saya gali lobang tutup lobang karena ada utang. Saya ini mau bayar utang, apa mau dibayarkan kalian?" katanya.

"Utang sama orang dan sudah ada 4 mobil yang dikembalikan dan sisanya belum," ujarnya.

"Kapok bang doian ya, semoga cepat selesai ya. Doain saja lah ya," kata oknum bidan DA

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan oknum bidan DA dan penadah mobil hasil penggelapan HR terancam pidana selama 4 tahun penjara.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan bahwa keduanya pelaku tersebut diancam dengan pasal 372 KUHPIdana dan pasal 378 KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara bagi keduanya selama 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Ino Harianto.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini baru 2 tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Penadah Mobil Dapat Fee Rp 300 Ribu

HR (28) warga Taman Gading Jaya Tanjungkarang Timur yang merupakan penadah mobil yang digelapkan oknum bidan DA mendapatkan keuntungan atau fee dari mobil yang digadaikan sebesar Rp 150-300 ribu per satu unit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved