Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, serangkaian persiapan telah dilakukan untuk tahapan verifikasi administrasi partai politik Pemilu 2024.
KPU Bandar Lampung juga telah membentuk tim verifikator partai politik Pemilu 2024.
"Kita sudah bentuk tim verifikator Sipol untuk proses pemeriksaan dokumen parpol," kata Fery Triatmojo, amis (18/8/2022).
Tim verifikator akan berugas melaksanakan pemeriksaan dokumen persyaratan keanggotaan selama tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Pengamat Sebut Koalisi Gerindra dan PKB Sebagai Satu Langkah Maju untuk Pilpres 2024
Baca juga: DPRD Lampung Minta Pelaku Tambang Emas Ilegal Way Kanan Tetap Patuhi Proses Hukum
Dijelaskannya, tim verifikator telah dibentuk sejak awal pekan setelah proses pendaftaran parpol di KPU RI ditutup 14 Agustus 2022.
Namun, verifikasi administrasi belum dilaksanakan karena masih menunggu salinan data dari KPU RI.
Fery menjelaskan, verifikasi administrasi keanggotaan meliputi pemeriksaan data seluruh anggota partai.
Terutama data anggota partai yang berpotensi ganda dan tidak memenuhi syarat.
"Partai yang di vermin (verifikasi administrasi) adalah Seluruh partai politik yang telah memenuhi kelengkapan berkas saat mendaftar di KPU RI," kata Fery.
Adapun KPU RI telah menyatakan ada 24 partai politik yang dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap dan diterima.
"Kami sudah melakukan persiapan untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol ini," kata Fery.
Baca juga: Kapolres Lampung Barat Minta Jajarannya Berantas Judi Online dan Konvensional Sampai ke Akar
Baca juga: Mantulnya Durian Lokal Pesawaran, Gurih Rasanya Menusuk Wanginya 50 Ribu Dijamin Puas
Menurutnya, teknis pelaksanaan verifikasi administrasi Parpol dilakukan oleh tim verifikator KPU Kota melalui Sipol.
Nantinya tim verifikator akan mencocokkan kebenaran data yang diinput partai politik di sipol dengan KTP elektronik atau KK dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.
Selain itu, lanjut Fery proses verifikasi administrasi juga dilakukan untuk data keanggotaan yang ganda.