Berita Lampung

DPRD Lampung Minta Pelaku Tambang Emas Ilegal Way Kanan Tetap Patuhi Proses Hukum

Penulis: kiki adipratama
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Joko Santoso meminta para pelaku penambang emas ilegal di Way Kanan tetap harus patuh hukum.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Joko Santoso menilai tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan harus mendapat kepastian hukum.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Joko Santoso mengatakan, meski mendapat dukungan dari berberapa pihak, para pelaku penambang emas ilegal di Way Kanan tetap harus patuh hukum.

Komisi IV DPRD Lampung juga akan mendorong agar aktivitas tambang emas di Way Kanan mendapat kepastian hukum jika ingin kembali dilakukan.

"Ya tetap, kita punya simpati kepada masyarakat yang mencari makan lewat tambang itu,"

"Tapi tetap negara ini punya regulasi,"

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Yozi Rizal Dorong Adanya Perizinan Tambang Emas di Way Kanan

Baca juga: Pekerja Migran Depresi di Malaysia, Sudah Kembali ke Keluarganya di Mesuji Lampung

"Artinya harus punya izin," kata Joko Santoso saat ditemui di Komisi IV DPRD Lampung, Kamis (18/8/2022).

Dijelaskannya, sesuai Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara pada Pasal 2, tambang yang berizin akan mendapatkan sertifikat dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.

Joko mengatakan, perizinan pertambangan ditangani oleh pemerintah pusat.

"Ya jadi kalo untuk tambang emas ini memang izinnya langsung ke pusat," kata Politisi PAN tersebut.

Namun demikian, pemerintah provinsi dalam hal ini sebagai delegasi bisa membantu memberikan penjelasan alur administrasi perizinan.

Dimana Pasal 6 ayat 2 Perpres Nomor 55 disebutkan pemerintah daerah provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Baca juga: Kapolres Lampung Barat Minta Jajarannya Berantas Judi Online dan Konvensional Sampai ke Akar

Baca juga: Mantulnya Durian Lokal Pesawaran, Gurih Rasanya Menusuk Wanginya 50 Ribu Dijamin Puas

"Pemerintah provinsi bisa memberikan konsultasi jika para pelaku usaha tambang emas ingin mengurus izin," ungkapnya.

Dorong Perizinan

Anggota DPRD Lampung dari Dapil Way Kanan Yozi Rizal menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh jajaran Polres Way Kanan terhadap pelaku penambang emas di Negeri Baru Way Kanan.

Yozi Rizal yang juga Ketua Komisi I DPRD Lampung mendorong perizinan bagi para pelaku penambang emas.

"Hampir semua khususnya anggota DPRD tidak ada yang mempersoalkan aktivitas tambang emas disana."

"Tapi memang aktivitas itu menuai persoalan yaitu  akibat dari aktivitas tersebut adanya kerusakan lingkungan," kata Yozi Rizal saat ditemui di Komisi I DPRD Lampung, Kamis (18/8/2022).

Pihaknya menilai tidak perlu adanya tindakan represif oleh aparat kepolisian.

"Mangkanya kita berpandangan tidak pada tempatnya untuk melakukan tindakan represif. Kami akan mendorong perizinan tambang emas itu kepada sektor terkait," jelas Yozi Rizal.

Ia menjelaskan, setelah tindakan pengamanan di lokasi tambang emas, pihaknya mendapatkan keluhan dari para pelaku penambang.

Para pelaku penambang beramai-ramai menyambangi kediamannya Yozi, di Way Kanan.

Politisi Partai Demokrat itu kemudian berdialog dengan para pelaku penambang emas.

"Saya sudah berdialog langsung dengan mereka. Mereka datang tiga truk kerumah saya." 

"Jadi kita tidak ingin menghentikan aktivitas tambang lalu berdampak pada mereka," ungkap Yozi.

"Bahkan disitu mereka membawa daftar catatan hutang warung yang panjang akibat sudah tidak kerja (nambang) setelah ditertibkan," imbuh Yozi.

Yozi menuturkan para pelaku penambang emas tersebut bukan mencari kekayaan, melainkan hanya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.

"Ya mereka itu bukan cari kekayaan, hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kita bisa lihat dampaknya ini ketika dihentikan bukan hanya penambang saja, orang yang jual pisang goreng, galon air, pedagang kecilnya pasti juga akan terkena dampaknya," jelas Yozi Rizal.

Disinggung soal dampak kerusakan lingkungan, Yozi menegaskan pemerintah harus campur tangan dalam memberikan edukasi kepada para pelaku penambang emas.

"Ya itu peran pemerintah melalui instansi terkait. Misalnya ESDM, mereka bisa beri pembinaan edukasi bagaimana cara menambang yang baik dan tidak merusak," kata dia.

Koordinasi Lintas Sektoral

Yozi Rizal sebagai Ketua Komisi I sekaligus Anggota DPRD Lampung dari Dapil Way Kanan akan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk mendorong perizinan tambang tersebut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan PTSP untuk menanyakan mekanisme perizinannya. Kemudian secara teknis nanti akan kita koordinasikan kepada ESDM," ungkapnya.

Terkait tindakan pengamanan dilapangan, kata Yozi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Lampung Irjen Pol  Akhmad Wiyagus.

"Soal tindakan keamanan dilapangan,  kita sudah sampaikan dengan Kapolda Lampung," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini