Para awak media masih menunggu terkait informasi lanjutan dari pihak kepolisian.
Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pasal 368 KUHP.
Adapun hukumannya dari pasal tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sampai dengan pukul 23.00 WIB, pemeriksaan kelima oknum wartawan tersebut masih berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)