Berita Lampung

AJI Bandar Lampung Ingatkan Jurnalis Tak Salahgunakan Profesi untuk Lakukan Pemerasan

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi kelima oknum wartawan dimintai keterangan oleh polisi di ruang unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (19/8/2022). AJI Bandar Lampung ingatkan jurnalis tak salahgunakan profesi untuk lakukan pemerasan.

Para awak media masih menunggu terkait informasi lanjutan dari pihak kepolisian.

Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pasal 368 KUHP.

Adapun hukumannya dari pasal tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sampai dengan pukul 23.00 WIB, pemeriksaan kelima oknum wartawan tersebut masih berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Berita Terkini