Berita Lampung

AJI Bandar Lampung Ingatkan Jurnalis Tak Salahgunakan Profesi untuk Lakukan Pemerasan

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi kelima oknum wartawan dimintai keterangan oleh polisi di ruang unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (19/8/2022). AJI Bandar Lampung ingatkan jurnalis tak salahgunakan profesi untuk lakukan pemerasan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menanggapi kasus dugaan pemerasan ASN oleh lima oknum wartawan di Lampung, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa jurnalis harus berpegang teguh pada kode etik. 

Kode etik jurnalistik pasal 6 menyebut bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

"Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik," kata Ketua AJI Bandar Lampung Dian dalam rilis, Jumat 19 Agustus 2022.

Ia pun meminta korban tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan. 

Jika memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi. 

Baca juga: Pencocokan Tanah di Labuhan Dalam Bandar Lampung, Penggugat Temukan Dugaan Penyewaan Sepihak

Baca juga: 5 Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Peras ASN

“Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” ujar Dian.

Dian juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber.

Termasuk tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional.

Melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006. 

Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Telukbetung Utara (TbU) dikabarkan menangkap 5 oknum wartawan atas dugaan pemerasan.

Dugaan pemerasan kelima oknum wartawan tersebut dilakukan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung.

Penangkapan terhadap kelima oknum wartawan itu terjadi pada Kamis (18/08/2022) malam.

Tribun Lampung, Kamis (18/8/2022) malam pukul 20.00 wib mendatangi Polsek TbU untuk memastikan kebenaran terkait informasi tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini