Berita Lampung

Pencocokan Tanah di Labuhan Dalam Bandar Lampung, Penggugat Temukan Dugaan Penyewaan Sepihak

PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering (pencocokan) objek tanah dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2019/PN Tjk tahun 2019 di Jalan Flamboyan Raya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering (pencocokan) objek tanah di Jalan Flamboyan Raya Labuhan Dalam Tanjung Senang Bandar Lampung. Pencocokan tanah di Labuhan Dalam Bandar Lampung, penggugat temukan dugaan penyewaan sepihak. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melaksanakan konstatering (pencocokan) objek tanah dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2019/PN Tjk tahun 2019 pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Nomor perkara tersebut merupakan gugatan perdata atas nama penggugat Sumarda dan Wahyu Agus Fediawan. Sementara pihak tergugat dalam hal ini ialah Dewi.

Adapun lokasi pencocokan tersebut berada di Jalan Flamboyan Raya Labuhan Dalam Tanjung Senang Bandar Lampung.

Dalam pelaksanaannya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mencocokkan seluruh objek, dari mulai luas hingga batas-batas yang telah ditentukan.

Seusai pencocokan, Kuasa Hukum penggugat, Indah Meylan, kepada Tribun Lampung, Kamis (18/8/2022) mengatakan, konstatering di atas lahan seluas 4,980 meter tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti atas dikabulkannya permohonan gugatan pada nomor perkara tersebut.

Baca juga: Penemuan Jasad Pria di Kali Awi Bandar Lampung, Polisi: Indikasi Korban Tidak Bisa Berenang

Baca juga: Puncak Peringatan HDKD, Lapas Kota Agung Lakukan Prosesi Potong Tumpeng

"Konstatering ini artinya mencocokkan yang sesuai dari kita, yang sebelumnya menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung," kata Indah Maylan.

Pasca pencocokan pihaknya memperkirakan akan memasuki tahap eksekusi.

Sebelum eksekusi, sejauh ini pihak penggugat masih menunggu hasil pencocokan dari pihak ATR/BPN.

Saat pencocokan, pihaknya menemukan fakta dan beberapa kejanggalan.

"Termasuk dugaan adanya penyewaan yang dilakukan oknum terhadap lahan tersebut," kata Indah.

Sebenarnya, tambah Indah, lahan ini sejatinya merupakan hamparan tanah yang dikelilingi tembok yang sebelumnya didirikan oleh penggugat.

Namun pihak penggugat melihat ada beberapa bagian lahan yang berubah dan diganti, bahkan diduga ada upaya penyewaan secara sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum.

Selain itu, untuk kasus lahan tersebut, pihaknya juga sudah melaporkan dugaan pemalsuan isi keputusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa tergugat menang.

Sedangkan faktanya tergugat kalah.

"Berdasarkan temuan dugaan pemalsuan dokumen itu kami telah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung," kata Indah Maylan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved