Berita Lampung
Pencocokan Tanah di Labuhan Dalam Bandar Lampung, Penggugat Temukan Dugaan Penyewaan Sepihak
PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering (pencocokan) objek tanah dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2019/PN Tjk tahun 2019 di Jalan Flamboyan Raya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dengan dokumen yang diduga palsu itu, Indah mengatakan, pihak tergugat eolah-olah menggiring opini putusan mereka di tingkat kasasi Mahkamah Agung dinyatakan menang.
"Namun setelah dikonfirmasi langsung ternyata tidak benar. Makanya kami melaporkan ini. Saat ini sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi saksi," kata Indah.
"Jadi kita tinggal menunggu saja, karena dari pemalsuan ini mereka mengambil keuntungan dengan menyewakan tanah tersebut yang dibuktikan dengan adanya kuitansi, jadi unsurnya sudah jelas," kata Dewi
Dari pelaksanaan konstatering ini, pihak yang berperkara dan PN Tanjungkarang telah menyerahkan hasilnya ke ATR/BPN Kota Bandar Lampung.
Dan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)