Berita Lampung

Pencocokan Tanah di Labuhan Dalam Bandar Lampung, Penggugat Temukan Dugaan Penyewaan Sepihak

PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering (pencocokan) objek tanah dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2019/PN Tjk tahun 2019 di Jalan Flamboyan Raya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering (pencocokan) objek tanah di Jalan Flamboyan Raya Labuhan Dalam Tanjung Senang Bandar Lampung. Pencocokan tanah di Labuhan Dalam Bandar Lampung, penggugat temukan dugaan penyewaan sepihak. 

Dengan dokumen yang diduga palsu itu, Indah mengatakan, pihak tergugat eolah-olah menggiring opini putusan mereka di tingkat kasasi Mahkamah Agung dinyatakan menang.

"Namun setelah dikonfirmasi langsung ternyata tidak benar. Makanya kami melaporkan ini. Saat ini sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi saksi," kata Indah.

"Jadi kita tinggal menunggu saja, karena dari pemalsuan ini mereka mengambil keuntungan dengan menyewakan tanah tersebut yang dibuktikan dengan adanya kuitansi, jadi unsurnya sudah jelas," kata Dewi

Dari pelaksanaan konstatering ini, pihak yang berperkara dan PN Tanjungkarang telah menyerahkan hasilnya ke ATR/BPN Kota Bandar Lampung.

Dan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved