Tribunlampung.co, Bandar Lampung – Lima oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, lima oknum wartawan tersebut masih masih menjalani pemeriksaan.
Lima oknum wartawan tersebut sebelumnya diamankan oleh Polsek Telukbetung Utara.
Namun, kasus dugaan pemerasan oleh lima oknum wartawan tersebut diambil alih oleh Polresta Bandar Lampung.
"Kita (Polisi) saat ini masih mendalami apakah betul telah terjadi tindak pidana pemerasan," kata Kombes Pol Ino Harianto saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Polisi Periksa 5 Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN di Lampung
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Ambil Alih Kasus 5 Wartawan Diduga Memeras
Saat ditanya apakah pelapor benar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kombes Pol Ino hanya mengaku akan menginformasikan lebih lanjut.
"Jadi yang jelas kelima yang katanya masih wartawan, sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Ino
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan, polisi telah mengamankan para oknum wartawan tersebut.
Mereka ditangkap di daerah Telukbetung Utara, informasi awal sebanyak 5 orang.
Pihaknya juga belum tahu pasti peran kelima oknum wartawan tersebut.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari tim.
Baca juga: 5 Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Peras ASN
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Bandar Lampung, Sebab Membahayakan Pengendara
"Saat ini penyelidikan dari Polsek Telukbetung Utara diambil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.
Adapun laporan terkait dugaan pemerasanoleh oknum wartawan itu dari Polsek Telukbetung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002 yang dilaporkan korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kelima oknum wartawan diduga melakukan pemerasan.
Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran pasal 368 KUHP.
Adapun hukuman dari pasal tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma dalam rilisnya mengungkap bahwa jurnalis atau wartawan itu harus berpegang teguh pada kode etik.
Kode etik jurnalistik pasal 6 menyebut, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
"Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik," kata Dian
Ia pun meminta korban tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan.
Jika memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi.
“Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” kata Dian
Dian juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber.
Termasuk tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional.
Melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006.
Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum.
Diamankan Aparat Polsek
Polsek Telukbetung Utara (TbU) dikabarkan menangkap 5 oknum wartawan atas dugaan pemerasan.
Dugaan pemerasan kelima oknum wartawan tersebut dilakukan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung.
Penangkapan terhadap kelima oknum wartawan itu terjadi pada Kamis (18/08/2022) malam.
Tribun Lampung, Kamis (18/8/2022) malam pukul 20.00 wib mendatangi Polsek TbU untuk memastikan kebenaran terkait informasi tersebut.
Berdasarkan pantauan memang ada beberapa oknum wartawan yang dikabarkan ditangkap polisi itu di Polsek TbU tersebut.
Tak lama kemudian oknum wartawan tersebut langsung dibawa polisi ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan.
Kelima oknum wartawan tersebut langsung dibawa dengan menggunakan Toyota Avanza Silver dengan berpelat BE99YD.
Sesampainya di Polresta Bandar Lampung mereka digiring dengan jalan perlahan.
Para oknum tersebut digiring oleh polisi untuk masuk ke ruangan unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Proses penyelidikan terhadap para oknum wartawan tersebut dari penyidik Polsek TbU dilanjutkan langsung oleh tim penyidik dari Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa polisi telah mengamankan para oknum wartawan tersebut.
"Mereka ditangkap daerah Telukbetung Utara untuk informasi awal 5 orang," kata Dennis.
Sayangnya, Dennis mengaku, belum tahu pasti perannya kelima oknum wartawan tersebut.
Saat ini, Dennis masih menunggu hasil penyidikan dari tim.
"Saat ini penyelidikan dari Polsek Telukbetung Utara diambil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.
Kelima oknum wartawan tersebut ditangkap atas laporan korban yang diduga diperas.
Adapun laporan tersebut yakni dari Polsek Telukbetung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap ASN Provinsi Lampung.
Sampai saat ini, para awak media masih menunggu di Mapolresta Bandar Lampung.
Para awak media masih menunggu terkait informasi lanjutan dari pihak kepolisian.
Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pasal 368 KUHP.
Adapun hukumannya dari pasal tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sampai dengan pukul 23.00 WIB, pemeriksaan kelima oknum wartawan tersebut masih berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)