Rektor Unila Ditangkap KPK

Perjalanan Karir Karomani, Jadi Guru Besar Unila, Raih Rekor Muri, hingga Diborgol KPK

Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase. Rektor Unila Karomani diborgol mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan tersangka KPK.

Akan tetapi PNBP Unila kembali meningkat menjadi Rp 331 miliar tahun 2021.

Pencapaian lain sepanjang dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Unila adalah melakukan penguatan bidang kemahasiswaan dengan menggelontorkan insentif sebesar Rp 764 juta bagi mahasiswa berprestasi.

Unila juga mengambil peran dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia, serta puluhan prestasi lainnya.

Karomani menyelesaikan pendidikan S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia IKIP Bandung.

Kemudian melanjutkan S2 dan S3 di Universitas Padjadjaran Bandung.

Hingga akhirnya, pada pukul 21.00 WIB, 19 Agustus 2022, Karomani terjaring OTT KPK saat berada di Bandung.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi penangkapan Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

"Tim bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/08/2022). 

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, dan HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Pasang Tarif sampai Rp 350 Juta untuk Luluskan Mahasiswa Baru

Baca juga: Suasana Rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani Sepi usai Beredar KPK Geledah Rumah

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT (Ajudan Karomani) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 Miliar.

Sedangkan AD ditangkap di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut ke tahap penyelidikan.

"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," ujarnya.

Adapun Rektor Unila Karomani langsung ditahan KPK untuk keperluan proses penyidikan.

Halaman
123

Berita Terkini