Rektor Unila Ditangkap KPK

Perjalanan Karir Karomani, Jadi Guru Besar Unila, Raih Rekor Muri, hingga Diborgol KPK

Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase. Rektor Unila Karomani diborgol mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan tersangka KPK.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Karomani dikukuhkan sebagai guru besar ke-60 Unila pada 1 Maret 2016.

Dikutip dari Unila.ac.id, pengukuhan Karomani sebagai guru besar dilakukan oleh Wakil Rektor I Unila Prof Bujang Rahman.

Karomani didaulat sebagai Profesor Bidang Ilmu Komunikasi Sosial Unila.

Dalam rapat luar biasa senat, Karomani menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Model Komunikasi Antarelite Lokal di Banten” (Sebuah Refleksi untuk Kajian Komunikasi Antarbudaya di Lampung).

Sukses meraih gelar Profesor, Karomani tancap gas pecahkan rekor membawa Unila meraih penghargaan MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia).

Baca juga: 3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan ASN di Lampung, Dinilai Mencemarkan Nama Baik Pers

Baca juga: Bandingkan Modus Jual Beli Bangku Kuliah Kedokteran Unila Dulu dan Sekarang, Rektor Tak Berkutik

Unila mendapat apresiasi MURI atas pencapaiannya pengukuhan guru besar terbanyak. 

Keberhasilan Karomani mendapat apresiasi MURI itu diungkap saat gelar Refleksi 2 Tahun Kepemimpinan Rektor Universitas Lampung, 25 November 2021 di ruang sidang utama lantai 2 Rektorat Unila.

Karomani resmi menjabat Rektor Universitas Lampung pada tahun 2019.

Pada tahun 2018, penambahan guru besar hanya satu orang.

Selanjutnya di 2019 bertambah lebih banyak, yaitu 6 guru besar.

Pada 2020 bertambah 8 guru besar, dan pada 2021 bertambah 10 guru besar.

“Saat ini, kita juga sedang memproses 30 calon guru besar. Saya bermimpi di tahun 2022 nanti, Unila memiliki 100 guru besar,” katanya waktu itu.

Baca juga: Kronologi Rektor Unila Karomani Terjaring OTT KPK Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar

Baca juga: Rektor Unila Karomani Langsung Dijebloskan ke Rutan Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Di bawah kepemimpinan Karomani, Universitas Lampung juga memeliki peningkatan dalam bidang lainnya.

Seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Menurut Karomani saat itu, PNBP Unila sempat menurun dari Rp 283 miliar pada tahun 2019, menjadi Rp 277 miliar tahun 2020.

Akan tetapi PNBP Unila kembali meningkat menjadi Rp 331 miliar tahun 2021.

Pencapaian lain sepanjang dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Unila adalah melakukan penguatan bidang kemahasiswaan dengan menggelontorkan insentif sebesar Rp 764 juta bagi mahasiswa berprestasi.

Unila juga mengambil peran dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia, serta puluhan prestasi lainnya.

Karomani menyelesaikan pendidikan S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia IKIP Bandung.

Kemudian melanjutkan S2 dan S3 di Universitas Padjadjaran Bandung.

Hingga akhirnya, pada pukul 21.00 WIB, 19 Agustus 2022, Karomani terjaring OTT KPK saat berada di Bandung.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi penangkapan Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

"Tim bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/08/2022). 

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, dan HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Pasang Tarif sampai Rp 350 Juta untuk Luluskan Mahasiswa Baru

Baca juga: Suasana Rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani Sepi usai Beredar KPK Geledah Rumah

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT (Ajudan Karomani) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 Miliar.

Sedangkan AD ditangkap di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut ke tahap penyelidikan.

"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," ujarnya.

Adapun Rektor Unila Karomani langsung ditahan KPK untuk keperluan proses penyidikan.

Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain ditahan untuk 20 hari pertama.

Keempat tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 ditahan secara terpisah.

Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan gedung Merah Putih.

Heryandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, AD disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini