Berita Lampung
3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan ASN di Lampung, Dinilai Mencemarkan Nama Baik Pers
Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Lampung memastikan Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung itu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ulah Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung dinilai mencemarkan nama organisasi pers.
Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Lampung memastikan Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung itu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Disamping itu, perbuatan Oknum Wartawan memeras ASN di Lampung ini juga melanggar Peraturan Dasar (PD) PWI.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengakui, bila dua dari tiga Oknum Wartawan yang menjadi tersangka pemerasan ASN ini merupakan pengurus organisasi yang tengah dia pimpin.
Atas perbuatan Oknum Wartawan itu, lantas PWI Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) bersikap dengan menyelenggarakan rapat.
Baca juga: 5 Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Peras ASN
Baca juga: Oknum Wartawan di Lampung Timur Ditangkap saat Terima Uang Pemerasan
Menurut Wirahadikusumah, hasil rapat itu memutuskan dua anggotanya yang diduga melakukan pemerasan telah melanggar KEJ dan Peraturan Dasar PWI.
Keputusan bersama PWI Lampung dan DKP ini tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus, Sabtu (20/8/2022) di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad Bandar Lampung.
Diketahui kedua Oknum Wartawan tersebut berinisial JI dan GY. Keduanya diamankan polisi bersama oknum wartawan lainnya, Kamis (18/8/2022).
"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga muruah organisasi.
Kami juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," kata Wirahadikusumah dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Sabtu (20/8/2022)
Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggotanya diduga telah melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik).
Sehingga mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan di Lampung Timur Diamankan Polisi di Rumahnya
Baca juga: AJI Bandar Lampung Ingatkan Jurnalis Tak Salahgunakan Profesi untuk Lakukan Pemerasan
"Dimana anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar atau Peraturan Rumah Tangga, menaati Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi," kata Wira
Dirinya menegaskan bahwa keputusan bersama ini merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung.
"Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat," kata Wira