Berita Lampung

3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan ASN di Lampung, Dinilai Mencemarkan Nama Baik Pers

Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Lampung memastikan Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung itu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

dok Polres Lampung Tengah
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana di Polres Lampung Tengah. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan tiga Oknum Wartawan jadi tersangka pemerasan ASN di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungUlah Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung dinilai mencemarkan nama organisasi pers.

Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Lampung memastikan Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung itu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Disamping itu, perbuatan Oknum Wartawan memeras ASN di Lampung ini juga melanggar Peraturan Dasar (PD) PWI.

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengakui, bila dua dari tiga Oknum Wartawan yang menjadi tersangka pemerasan ASN ini merupakan pengurus organisasi yang tengah dia pimpin.

Atas perbuatan Oknum Wartawan itu, lantas PWI Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) bersikap dengan menyelenggarakan rapat.

Baca juga: 5 Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Peras ASN

Baca juga: Oknum Wartawan di Lampung Timur Ditangkap saat Terima Uang Pemerasan

Menurut Wirahadikusumah, hasil rapat itu  memutuskan dua anggotanya yang diduga melakukan pemerasan telah melanggar KEJ dan Peraturan Dasar PWI.

Keputusan bersama PWI Lampung dan DKP ini tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus, Sabtu (20/8/2022) di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad Bandar Lampung.

Diketahui kedua Oknum Wartawan tersebut berinisial JI dan GY. Keduanya diamankan polisi bersama oknum wartawan lainnya, Kamis (18/8/2022).

"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga muruah organisasi.

Kami juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," kata Wirahadikusumah dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Sabtu (20/8/2022) 

Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggotanya diduga telah melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik).

Sehingga mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan di Lampung Timur Diamankan Polisi di Rumahnya

Baca juga: AJI Bandar Lampung Ingatkan Jurnalis Tak Salahgunakan Profesi untuk Lakukan Pemerasan

"Dimana anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar atau Peraturan Rumah Tangga, menaati Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi," kata Wira

Dirinya menegaskan bahwa keputusan bersama ini merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung.

"Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat," kata Wira

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved