Berita Lampung

3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan ASN di Lampung, Dinilai Mencemarkan Nama Baik Pers

Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Lampung memastikan Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung itu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

dok Polres Lampung Tengah
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana di Polres Lampung Tengah. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan tiga Oknum Wartawan jadi tersangka pemerasan ASN di Lampung. 

Sebelumnya korban juga menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, hingga total uang yang sudah diserahkan korban sebesar Rp 25 juta.

Dengan barang bukti yang diamankan yakni satu amplop berwarna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu dengan total sebesar Rp 10 juta.

"Kita Polri sudah melakukan MoU dengan Dewan Pers dan dalam perjanjian tersebut saling bersinergi didalam melakukan kerjasama terkait sengketa jurnalis," kata Kombes Pol Zahwani 

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers.

Apabila terjadi konflik yang berkaitan dengan jurnalistik akan ditangani oleh dewan pers.

Ada kaitannya hak jawab ataupun sengketa itu melalui dewan pers, tetapi apabila ada oknum wartawan yang melakukan tindak pidana.

Lalu sudah jelas melanggar tindak pidana, maka dewan pers yang mendukung sepenuhnya untuk melakukan tindakan tegas agar diproses secara hukum.

"Termasuk pemerasan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Zahwani 

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti.

Serta barang bukti yang diamankan dan hasil gelar perkara.

Terhadap para tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban MT salah satu ASN di Pemprov Lampung.

Dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022

Sebagaimana unsur yang terkandung dalam pasal 368 (1) sub Pasal 369 (1)  Jo pasal 55,56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved