Berita Lampung
3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan ASN di Lampung, Dinilai Mencemarkan Nama Baik Pers
Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Lampung memastikan Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung itu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Sebelumnya korban juga menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, hingga total uang yang sudah diserahkan korban sebesar Rp 25 juta.
Dengan barang bukti yang diamankan yakni satu amplop berwarna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu dengan total sebesar Rp 10 juta.
"Kita Polri sudah melakukan MoU dengan Dewan Pers dan dalam perjanjian tersebut saling bersinergi didalam melakukan kerjasama terkait sengketa jurnalis," kata Kombes Pol Zahwani
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers.
Apabila terjadi konflik yang berkaitan dengan jurnalistik akan ditangani oleh dewan pers.
Ada kaitannya hak jawab ataupun sengketa itu melalui dewan pers, tetapi apabila ada oknum wartawan yang melakukan tindak pidana.
Lalu sudah jelas melanggar tindak pidana, maka dewan pers yang mendukung sepenuhnya untuk melakukan tindakan tegas agar diproses secara hukum.
"Termasuk pemerasan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Zahwani
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti.
Serta barang bukti yang diamankan dan hasil gelar perkara.
Terhadap para tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban MT salah satu ASN di Pemprov Lampung.
Dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022
Sebagaimana unsur yang terkandung dalam pasal 368 (1) sub Pasal 369 (1) Jo pasal 55,56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)