Berita Lampung

3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan ASN di Lampung, Dinilai Mencemarkan Nama Baik Pers

Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Lampung memastikan Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung itu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

dok Polres Lampung Tengah
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana di Polres Lampung Tengah. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan tiga Oknum Wartawan jadi tersangka pemerasan ASN di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungUlah Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung dinilai mencemarkan nama organisasi pers.

Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Lampung memastikan Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung itu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Disamping itu, perbuatan Oknum Wartawan memeras ASN di Lampung ini juga melanggar Peraturan Dasar (PD) PWI.

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengakui, bila dua dari tiga Oknum Wartawan yang menjadi tersangka pemerasan ASN ini merupakan pengurus organisasi yang tengah dia pimpin.

Atas perbuatan Oknum Wartawan itu, lantas PWI Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) bersikap dengan menyelenggarakan rapat.

Baca juga: 5 Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Peras ASN

Baca juga: Oknum Wartawan di Lampung Timur Ditangkap saat Terima Uang Pemerasan

Menurut Wirahadikusumah, hasil rapat itu  memutuskan dua anggotanya yang diduga melakukan pemerasan telah melanggar KEJ dan Peraturan Dasar PWI.

Keputusan bersama PWI Lampung dan DKP ini tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus, Sabtu (20/8/2022) di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad Bandar Lampung.

Diketahui kedua Oknum Wartawan tersebut berinisial JI dan GY. Keduanya diamankan polisi bersama oknum wartawan lainnya, Kamis (18/8/2022).

"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga muruah organisasi.

Kami juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," kata Wirahadikusumah dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Sabtu (20/8/2022) 

Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggotanya diduga telah melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik).

Sehingga mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan di Lampung Timur Diamankan Polisi di Rumahnya

Baca juga: AJI Bandar Lampung Ingatkan Jurnalis Tak Salahgunakan Profesi untuk Lakukan Pemerasan

"Dimana anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar atau Peraturan Rumah Tangga, menaati Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi," kata Wira

Dirinya menegaskan bahwa keputusan bersama ini merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung.

"Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat," kata Wira

Dirinya juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.

"Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan memberi bantuan hukum," kata Wira

Lebih lanjut, Wira juga mengaku telah menerima surat pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung.

Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.

"Per hari ini atau Sabtu sore tadi, kami sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara JI dan GY. Surat ini langsung kami layangkan ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi maupun Pusat," ujar Wira.

Sementara itu, JI  salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan itu telah membuat surat pengunduran diri untuk pengurus PWI Pusat.

JI yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung tersebut mengundurkan diri per tanggal 19 Agustus 2022 .

Adapun dalam surat pengunduran diri JI menyampaikan permohonan maaf karena telah mencemarkan nama baik organisasi.

"Konsekuensi dan tanggung jawab saya siap mundur dari jabatan wakil ketua bidang advokasi pembelaan wartawan yang saya emban," tulisnya.

Apapun pembenaran sudah tak sebanding dengan viralnya OTT dan tersangka. 

"Terimaksih atas dukungan moral dan upaya teman-teman dan senior," tutupnya.

AJI Ingatkan Kode Etik

Menanggapi kasus dugaan pemerasan ASN oleh oknum wartawan di Lampung, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa jurnalis harus berpegang teguh pada kode etik. 

Kode etik jurnalistik pasal 6 menyebut bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

"Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik," kata Ketua AJI Bandar Lampung Dian dalam rilis, Jumat 19 Agustus 2022.

Ia pun meminta korban tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan. 

Jika memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi. 

“Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” ujar Dian.

Dian juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber.

Termasuk tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional.

Melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006. 

Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum.

Tetapkan 3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan

Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka oknum wartawan diduga memeras ASN di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (20/8/2022) membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan diduga memeras ASN di Lampung

"Ada 3 dari 5 orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Zahwani. 

Ketiganya yang ditetapkan tersangka yakni Juniardi (47), Gandi Yusnadi (43), Amuri (49).

Modus operandinya yakni para pelaku tersebut meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban, untuk tidak menaikan berita yang berisi chat tak senonoh di WhatsApp.

Uang yang diberikan oleh korban sebesar Rp 10 juta 

Sebelumnya korban juga menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, hingga total uang yang sudah diserahkan korban sebesar Rp 25 juta.

Dengan barang bukti yang diamankan yakni satu amplop berwarna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu dengan total sebesar Rp 10 juta.

"Kita Polri sudah melakukan MoU dengan Dewan Pers dan dalam perjanjian tersebut saling bersinergi didalam melakukan kerjasama terkait sengketa jurnalis," kata Kombes Pol Zahwani 

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers.

Apabila terjadi konflik yang berkaitan dengan jurnalistik akan ditangani oleh dewan pers.

Ada kaitannya hak jawab ataupun sengketa itu melalui dewan pers, tetapi apabila ada oknum wartawan yang melakukan tindak pidana.

Lalu sudah jelas melanggar tindak pidana, maka dewan pers yang mendukung sepenuhnya untuk melakukan tindakan tegas agar diproses secara hukum.

"Termasuk pemerasan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Zahwani 

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti.

Serta barang bukti yang diamankan dan hasil gelar perkara.

Terhadap para tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban MT salah satu ASN di Pemprov Lampung.

Dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022

Sebagaimana unsur yang terkandung dalam pasal 368 (1) sub Pasal 369 (1)  Jo pasal 55,56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved