Berita Lampung
3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan ASN di Lampung, Dinilai Mencemarkan Nama Baik Pers
Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Lampung memastikan Oknum Wartawan diduga memeras ASN di Lampung itu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ia pun meminta korban tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan.
Jika memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi.
“Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” ujar Dian.
Dian juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber.
Termasuk tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional.
Melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006.
Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum.
Tetapkan 3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka oknum wartawan diduga memeras ASN di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (20/8/2022) membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan diduga memeras ASN di Lampung.
"Ada 3 dari 5 orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Zahwani.
Ketiganya yang ditetapkan tersangka yakni Juniardi (47), Gandi Yusnadi (43), Amuri (49).
Modus operandinya yakni para pelaku tersebut meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban, untuk tidak menaikan berita yang berisi chat tak senonoh di WhatsApp.
Uang yang diberikan oleh korban sebesar Rp 10 juta