Rektor Unila Ditangkap KPK

Rektor Unila Karomani Jadi Tersangka Suap, PWNU Provinsi Lampung Buka Suara

Penulis: Bayu Saputra
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah. PWNU Lampung sangat menyayangkan Rektor Unila Karomani jadi tersangka suap.

Hasil rapat pimpinan Unila ini meralat pernyataan pendamping hukum, yang sebelumnya disampaikan oleh Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso saat konferensi pers, Minggu (21/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, Jajaran pimpinan Unila akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru, Karomani dkk.

Saat ini, jajaran pimpinan Unila sedang menyiapkan bantuan hukum yang akan diberikan.

"Secara umum Unila tentu karena merupakan keluarga besar tentu akan perhatikan bantuan hukum," kata Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso saat konferensi pers, Minggu, (21/8/2022).

Terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru yang menjadi penyebab adanya OTT, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem.

Kendati demikian, kata dia, tak ada masalah sistem yang serius dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Sebetulnya kalo kita bicara sistem penerimaan mahasiswa baru sistem sudah sesuai, mungkin masalahnya kurang transparansi," kata dia.

Untuk itu, kata dia, kedepan pihaknya akan lebih selektif lagi untuk menghilangkan adanya praktik KKN.

"Apakah pola mandiri ini tetap ada atau tidak atau pola apapun juga akan bermasalah selagi orangnya bermasalah. Maka nanti kita akan lebih selektif Insyaallah kedepan juga penerima jalur mandiri tetap akan dilakukan," kata dia.

Kemendikbudristek Copot Jabatan Karomani

Kemendikbudristek akhirnya mencopot jabatan Karomani dari Rektor Unila (Universitas Lampung).

Pencopotan Karomani  dari jabatan Rektor Unila oleh Kemendikbudristek ini, setelah menjadi tersangka KPK. 

"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan Rektor Unila (Karomani) sementara dihentikan," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Unila.

"Untuk mengisi jabatan Rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbud untuk menjadi Plt Rektor Unila," tutur Nizam.

Halaman
1234

Berita Terkini