Tribunlampung.co.id, Bandra Lampung - PWNU Provinsi Lampung buka suara mengenai kasus yang menimpa Rektor Unila Karomani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWNU Lampung.
Sebagaimana diketahui, Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh KPK, Minggu 21 Agustus 2022.
Karomani diduga menerima uang senilai Rp 5 miliar.
Terkait penetapan tersangka tersebut, PWNU Lampung sangat menyayangkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah.
Baca juga: Rektor Unila Karomani Jadi Tersangka Suap, PWNU Provinsi Lampung Buka Suara
Baca juga: Berita Lampung Terkini 22 Agustus 2022, KPK Geledah Rektorat Unila hingga Bus Lakalantas di By Pass
"Kita prihatin dengan masalah yang dihadapi oleh Prof Karomani tersebut," kata Juwendra kepada Tribunlampung.co.id, Senin 22 Agustus 2022.
Meski demikian, Juwendra mengatakan PWNU Lampung menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Juwendra menambahkan tindakan Karomani tersebut tidak kaitannya dengan jabatannya sebagai Wakil Ketua PWNU Lampung.
"Ini masalah beliau sebagai rektor Unila. Secara lembaga ini permasalahan di lingkungan Unila," ujar Juwendra.
Terkait nasib jabatan Karomani di PWNU Lampung, Juwendra menyatakan pihaknya kemungkinan akan membahasnya pada rapat rutin awal September 2022.
Tidak Akan Memberi Bantuan Hukum
Universitas Lampung (Unila) memutuskan tidak akan memberi bantuan hukum terhadap mantan Rektor Unila Karamoni dan lainnya yang kini jadi tahanan KPK.
Baca juga: Unila Tak Beri Bantuan Hukum, Mantan Rektor Karomani Jadi Tahanan KPK
Baca juga: Mohammad Sofwan Effendi Plt Rektor Unila
Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan Unila mengungkapkan, Pimpinan Unila menggelar rapat terkait dengan pemberian bantuan hukum terhadap oknum pejabat kampus hijau yang kini jadi tahanan KPK. Satu diantaranya mantan Rektor Unila Karomani.
Hasil Rapat Pimpinan Unila, Minggu (21/8/2022), menyepakati terkait tim hukum atau bantuan hukum diserahkan kepada keluarganya masing-masing. Diketahui selain mantan Rektor Unila Karomani, yag jadi tahanan KPK juga mantan Warek I Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
"Maka perlu dijelaskan, bahwa dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," demikian bunyi surat dari Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila dikutip Tribunlampung.co.id, Senin (22/8/2022).
Hasil rapat pimpinan Unila ini meralat pernyataan pendamping hukum, yang sebelumnya disampaikan oleh Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso saat konferensi pers, Minggu (21/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Jajaran pimpinan Unila akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru, Karomani dkk.
Saat ini, jajaran pimpinan Unila sedang menyiapkan bantuan hukum yang akan diberikan.
"Secara umum Unila tentu karena merupakan keluarga besar tentu akan perhatikan bantuan hukum," kata Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso saat konferensi pers, Minggu, (21/8/2022).
Terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru yang menjadi penyebab adanya OTT, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem.
Kendati demikian, kata dia, tak ada masalah sistem yang serius dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Sebetulnya kalo kita bicara sistem penerimaan mahasiswa baru sistem sudah sesuai, mungkin masalahnya kurang transparansi," kata dia.
Untuk itu, kata dia, kedepan pihaknya akan lebih selektif lagi untuk menghilangkan adanya praktik KKN.
"Apakah pola mandiri ini tetap ada atau tidak atau pola apapun juga akan bermasalah selagi orangnya bermasalah. Maka nanti kita akan lebih selektif Insyaallah kedepan juga penerima jalur mandiri tetap akan dilakukan," kata dia.
Kemendikbudristek Copot Jabatan Karomani
Kemendikbudristek akhirnya mencopot jabatan Karomani dari Rektor Unila (Universitas Lampung).
Pencopotan Karomani dari jabatan Rektor Unila oleh Kemendikbudristek ini, setelah menjadi tersangka KPK.
"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan Rektor Unila (Karomani) sementara dihentikan," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Unila.
"Untuk mengisi jabatan Rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbud untuk menjadi Plt Rektor Unila," tutur Nizam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila Karomani.
Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung.
Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Muhammad Sofwan Efendi Jabat Plt Rektor Unila
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) telah menunjuk Muhammad Sofwan Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).
Penunjukkan Plt Rektor Unila tersebut disampaikan Wakil Rektor Universitas Lampung (Warek Unila) IV bidang perencanaan, kerjasama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof Suharso, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/8/2022).
Menurut mantan Dekan FMIPA Unila ini, dalam menjalankan roda organisasi Unila, Mendikbudristekdikti Nadim Anwar Makarim menunjuk M Sofwan Efendi sebagai Plt Rektor Unila.
"Benar pasca penetapan tersangka oleh KPK Prof Karomani bahwa sebagai Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi," ujarnya.
"Beliau itu merupakan Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Kemendikbud Ristek Dikti," terangnya.
"Penunjukan langsung dari Kemendikbud Ristek Dikti," tambahnya.
Dikatakannya, pihak Unila hanya menjalankan perintah dari pusat.
Yakni mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek Dikti.
Saat ini beliau juga sudah hadir di kampus hijau tersebut.
Dijelaskannya, Jumat malam, 19 Agustus 2022 tersebut, benar Rektor Karomani pergi duluan ke Jakarta
Menurutnya, agendanya ke Lembang Jawa Barat. Pihak Unila menggelar capasity building yang diartikan sebagai proses meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan (skills), sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) dari SDM (Sumber Daya Manusia).
Lalu dalam mengimplementasikan evaluasi 8 indeks kinerja utama (IKU) dan persiapan menuju PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum).
"Kalau warek bidang akademik tidak ikut karena ada agenda penerimaan mahasiswa baru di Pascasarjana Unila," kata Prof Suharso.
KPK Geledah Rektorat Unila
Setelah menangkap Rektor Unila Karomani dkk, kini KPK geledah Rektorat Unila (Universitas Lampung) Senin (22/8/2022) pagi.
KPK geledah Rektorat Unila diduga buntut dari ditetapkannya Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dugaan korupsi.
Rektor Unila Karomani menjadi tersangka KPK bersama beberapa pejabat Unila lainnya pada Minggu (21/8/2022). Kini KPK geledah Rektorat Unila terkait dengan perkara itu.
Adapun penetapan tersangka tersebut terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung Tahun 2022.
Humas Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unila 2022, Muhammad Komarudin membenarkan adanya penggeledahan gedung Rektorat Unila oleh KPK.
Komarudn mengatakan, saat ini KPK sedang didalam ruang Rektorat Unila untuk melakukan pemeriksaan.
"Iya, saat ini KPK sedang di dalam," ujar Komarudin di halaman Rektorat Unila, Senin (22/8/2022).
Kendati demikian, Komarudin tidak menjelaskan secara rinci kegiatan KPK di dalam gedung rektorat.
Komar hanya menjelaskan jika dirinya hanya dipanggil untuk datang ke rektorat.
"Saya tadi masih ngajar, Ini juga dipanggil untuk cepat datang kesini (rektorat Unila)," singkatnya.
Pantauan Tribunlampung.co.id hingga Senin (22/8/2022) siang, pukul 12.00 WIB, terdapat sekitar 5 unit mobil Kijang Innova dengan plat kendaraan Jakarta. Kendaraan itu terparkir di halaman gedung Rektorat Unila.
Sejumlah mobil yang terparkir tersebut diduga milik KPK yang tengah menggeledah gedung Rektorat Unila.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK masih melakukan penggeledahan.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Hurri Agusto/Bayu Saputra)