Rektor Unila Ditangkap KPK
Rektor Unila Karomani Jadi Tersangka Suap, PWNU Provinsi Lampung Buka Suara
PWNU Provinsi Lampung buka suara mengenai kasus yang menimpa Rektor Unila Karomani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWNU Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandra Lampung - PWNU Provinsi Lampung buka suara mengenai kasus yang menimpa Rektor Unila Karomani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWNU Lampung.
Sebagaimana diketahui, Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh KPK, Minggu 21 Agustus 2022.
Karomani diduga menerima uang senilai Rp 5 miliar.
Terkait penetapan tersangka tersebut, PWNU Lampung sangat menyayangkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah.
Baca juga: Rektor Unila Karomani Jadi Tersangka Suap, PWNU Provinsi Lampung Buka Suara
Baca juga: Berita Lampung Terkini 22 Agustus 2022, KPK Geledah Rektorat Unila hingga Bus Lakalantas di By Pass
"Kita prihatin dengan masalah yang dihadapi oleh Prof Karomani tersebut," kata Juwendra kepada Tribunlampung.co.id, Senin 22 Agustus 2022.
Meski demikian, Juwendra mengatakan PWNU Lampung menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Juwendra menambahkan tindakan Karomani tersebut tidak kaitannya dengan jabatannya sebagai Wakil Ketua PWNU Lampung.
"Ini masalah beliau sebagai rektor Unila. Secara lembaga ini permasalahan di lingkungan Unila," ujar Juwendra.
Terkait nasib jabatan Karomani di PWNU Lampung, Juwendra menyatakan pihaknya kemungkinan akan membahasnya pada rapat rutin awal September 2022.
Tidak Akan Memberi Bantuan Hukum
Universitas Lampung (Unila) memutuskan tidak akan memberi bantuan hukum terhadap mantan Rektor Unila Karamoni dan lainnya yang kini jadi tahanan KPK.
Baca juga: Unila Tak Beri Bantuan Hukum, Mantan Rektor Karomani Jadi Tahanan KPK
Baca juga: Mohammad Sofwan Effendi Plt Rektor Unila
Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan Unila mengungkapkan, Pimpinan Unila menggelar rapat terkait dengan pemberian bantuan hukum terhadap oknum pejabat kampus hijau yang kini jadi tahanan KPK. Satu diantaranya mantan Rektor Unila Karomani.
Hasil Rapat Pimpinan Unila, Minggu (21/8/2022), menyepakati terkait tim hukum atau bantuan hukum diserahkan kepada keluarganya masing-masing. Diketahui selain mantan Rektor Unila Karomani, yag jadi tahanan KPK juga mantan Warek I Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
"Maka perlu dijelaskan, bahwa dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," demikian bunyi surat dari Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila dikutip Tribunlampung.co.id, Senin (22/8/2022).