"Untuk rekannya (AS), berhasil kita tangkap di sebuah rumah daerah Kelapa Tujuh Kotabumi," tambahnya.
Berikut juga JND, bersama diamankan satu unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia no pol A 1750 XS yang dipergunakan saat membawa korban.
“Selain itu satu buah borgol,” ujarnya.
keduanya lanngsung kita amankan ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diancam pasal 338 ayat 2 KUH Pidana, dengan kurungan 9 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)