Berita Lampung

Melarikan Wanita dengan Kekerasan, Dua Warga Lampung Utara Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua pelaku di Mapolsek Bunga Mayang. Melarikan wanita dengan kekerasan, dua Warga Lampung Utara terancam 9 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Akibat perbuatannya yang melarikan wanita dengan kekerasan, dua orang pria inisial JND (42) warga jalan Jeruk Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara dan AS (36) warga Desa Muji Rahayu Kecamatan Candirejo Kabupaten Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

JND dan AS diringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana melarikan wanita dengan kekerasan.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan dua orang laki-laki terduga pelakunya yakni JND dan AS, Dasar Laporan Polisi : LP/ 109/ B/ VIII/ 2022/ SPKT/ Sektor Buma/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 18 Agustus 2022 dengan pelapor Santo Sutardi.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolsek, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis 18/8/2022 sekira pukul 14.24 wib.

Kemudian pelapor Santo dihubungi oleh rekan kerja anaknya Claudia yang memberitahukan bahwa korban TZ belum sampai di tempat kerja (counter HP) wilayah Kecamatan Bunga Mayang.

Baca juga: BPBD Lampung Barat Tinjau Rumah Warga Rawan Longsor di Pekon Sukaraja

Baca juga: Polsek Dente Teladas Ringkus Dua Pelaku Judi Togel di Tulangbawang Lampung

Pada Pukul 15.00 wib pelapor mendapat kabar dari saksi Adriansyah melalui pesan WhatsApp yang mengatakan bahwa korban dibawa kabur oleh terduga JND bersama temannya AS ke arah Kota Bumi.

“Mereka menggunakan kendaraan minibus,” katanya, Selasa 23 Agustus 2022. 

Mendapat kabar tersebut, pelapor (Santo) lansung melaporkannya ke Polsek Bunga Mayang.

Pihaknya yang mendapat laporan dan informasi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, mencari tahu posisi korban bersama-sama dengan pelapor dan saksi. 

Dari hasil cek lokasi hand phone (HP) korban, diketahui bahwa posisinya berada di daerah Desa Suka Maju, Abung Semuli.

Adeka menuturkan saat itu korban sempat menyampaikan pesan WhatsApp kepada saksi Adriansyah mengatakan bahwa dirinya diancam.

Korban dibawa paksa menggunakan kendaraan Xenia warna hijau telur dengan kondisi tangan terborgol.

Posisi korban selalu berpindah tempat, Desa Tanjung Iman- Terminal Propau.

Diakhir pelacakan, anggota berhasil menemukan korban bersama pelaku JND di jalan lintas Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan.

“Mereka bertiga yang sudah berganti kendaraan sepeda motor,” jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini