Kasus transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran menambah daftar panjang kasus yang sudah terjadi di Bumi Andan Jejama.
Iptu Widodo menegaskan bahwa tiada ampun bagi para pengedar narkoba di Kabupaten Pesawaran.
Dan ia menjelaskan apabila sudah tertangkap maka proses hukum yang berat akan menanti didepan.
Untuk itu kedua pelaku YDI dan RH kini berhadapan dengan hukum dan pasal tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)