Berita Lampung

Ombudsman Minta RSUDAM Evaluasi dan Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Bayi Alesha

Ombudsman RI Perwakilan Lampung tanggapi dugaan pungli oleh oknum dokter dan buruknya pelayanan RSUDAM.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TANGGUNGJAWAB - Kepada Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf (tengah). Ombudsman meminta pihak RSUDAM untuk segera mengevaluasi dan berani bertanggung jawab atas kejadian meninggalnya bayi Alesha. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Lampung memberikan tanggapan tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum dokter dan buruknya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Kasus ini bermula saat bayi berusia dua bulan, alesha erina putri, asal lampung selatan, yang dirujuk ke RSUDAM pada 9 juli 2025 dengan diagnosis penyakit hirschsprung, yakni penyakit bawaan lahir yang menyebabkan bayi sulit buang air besar.

Dalam perjalanannya, keluarga pasien menyoroti dugaan praktik jual beli alat medis antara dokter dan orang tua pasien, serta pelayanan yang dinilai buruk.

Ayah Alesha, Sandi Saputra, mengaku membayar Rp 8 juta yang ditransfer ke rekening pribadi dokter Billy Rosan yang menangani putrinya dengan alasan demi kesembuhan.

Namun, pascaoperasi kondisi alesha justru semakin menurun, hingga keluarga akhirnya disarankan untuk memindahkan bayi ke ruang picu, namun, ruangan di RSUDAM penuh.

Alih-alih melakukan komunikasi langsung antar rumah sakit, pihak RSUDAM justru meminta keluarga pasien untuk mencari sendiri ketersediaan picu di RS lain, seperti Rs Urip Sumoharjo.

Keterlambatan penanganan akhirnya mengakibatkan bayi malang itu mengembuskan napas terakhirnya sebelum bisa dipindahkan.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, meminta pihak RSUDAM untuk segera mengevaluasi dan berani bertanggung jawab atas kejadian ini. 

"Kami berharap jangan ada lagi hal-hal yang ditutupi. Jika memang ini jadi kesalahan pihak rumah sakit, harus berani bertanggung jawab untuk minta maaf," ujar Nur Rakhman, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Nur Rakhman, kasus ini harus menjadi momentum penting bagi RSUDAM untuk memperbaiki kualitas pelayanan publiknya. 

Ia menekankan bahwa sistem yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa implementasi yang konsisten. 

"Sebagus apapun mekanisme sistemnya, jika tidak dijalankan dengan konsisten, ya akan jadi hal yang terulang," tambahnya.

Ombudsman juga menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit terkait hasil investigasi internal yang sedang berjalan. 

Nur Rakhman secara khusus menyoroti beberapa catatan yang menjadi sorotan publik, termasuk dugaan permintaan uang terkait BPJS dan penggunaan ambulans.

"Catatan yang kita lihat dari pemberitaan terkait dengan yang dilakukan tenaga medis, termasuk permintaan yang kemudian kelas BPJS dan juga ambulans, yang kita ingin dapat penjelasan dan harus ada perbaikan," kata Nur Rakhman.

Selain itu, Ombudsman juga menekankan pentingnya perbaikan komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat. 

"Komunikasi kepada masyarakat juga harus dilakukan perbaikan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved