Berita Lampung

Vaksinasi Covid-19 Berisiko Diulang, Jika Pemberiannya Tak Sesuai Jarak Waktu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Basuki Didik Setiawan mengungkap aturan jara waktu pemberian vaksin oleh Satgas Covid-19. Bila tidak memenuhi ketentuan berisiko diulang.

"Terkhusus bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis 1 dan akan divaksin dosis 2, jangan lebih dari 6 bulan, karena data akan terhapus jika lebih dari 6 bulan, dan akan mengulang vaksin," ujarnya.

Isi Surat Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.SR.02.06/II/421/2022, 13 Februari 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan rekomendasi ITAGI tanggal 11 Februari 2022 bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua.

Dengan menggunakan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka
vaksinasi primer harus diulang.

Vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia.

Untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini