Berita Terkini Artis

Zaskia Gotik Tak Percaya Sirajuddin Mahmud Hamili Wanita Lain

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Inez Gonzales (kiri), Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik (kanan). Zaskia Gotik tak percaya sang suami, Sirajuddin Mahmud menghamili wanita lain bernama Veranosiliyana asal Yogyakarta.

Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud.

Serta uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.

Sirajuddin mangkir

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud tak hadir dalam agenda mediasi kasus pengakuan anak di Pengadilan Negeri Cikarang.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum telah menjanjikan Sirajuddin untuk hadir saat mediasi kepada majelis hakim dan juga kuasa hukum pihak penggugat. 

Apalagi mengingat bahwa mediasi wajib dihadiri oleh pihak prinsipal tergugat dan penggugat.

Hal ini sempat disampaikan oleh Sion Tarigan, kuasa hukum Veranosiliyana, sebagai pihak penggugat. 

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Angga Wijaya di Lampung, Dewi Perssik: Punya 4 Garasi

Baca juga: Penyebab Dewi Perssik Tak Punya Anak Dibongkar Angga Wijaya, Ada Kesepakatan

 "Tanggal 24 Agustus dilaksanakan mediasinya dan (kuasa hukum) berjanji akan menghadirkan prinsipal tergugat saudara SM akan dihadirkan,” kata Sion Tarigan, Rabu (10/8/2022). 

Alasan Sirajuddin Mahmud tidak hadir dalam mediasi tidak diungkap ke publik. 

Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih tak bisa memberi penjelasan saat ditemui oleh awak media. 

"Seperti yang saya sampaikan tadi, itu kan rangkaian dalam proses mediasi ya. Saya tidak bisa menyampaikan alasan ketidakhadirannya apa," jelas Sondra, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8/2022).

Ini lantaran sifat kerahasiaan. 

"Karena pada prinsipnya untuk mediasi itu sifatnya tertutup dan rahasia," lanjutnya.

Sondra kemudian menjelaskan bahwa meskipun diwajibkan hadir, pihak prinsipal bisa saja absen asalkan dengan alasan yang sah.

Bisa seperti sakit atau sedang menjalankan tugas jabatan. 

Pihak prinsipal yang berhalangan hadir pun dapat diwakili oleh kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus. 

Halaman
123

Berita Terkini