"Untuk proses mediasi, prinsipal wajib hadir, kecuali dalam proses mediasi tersebut salah satu prinsipal tak hadir dengan alasan yang sah, seperti sakit, melaksanakan tugas atau jabatan, itu boleh diwakilkan oleh kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus untuk mengikuti mediasi," jelas Sondra.
Oleh karena itu, mediasi pun tetap berjalan dengan hanya dihadiri oleh Veranosiliyana sebagai pihak prinsipal penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sementara kuasa hukum Sirajuddin Mahmud yang mewakili pihak prinsipal tergugat.
Dari hasil mediasi pun, kedua pihak gagal mencapai kesepakatan sehingga hakim mediator memutuskan mediasi gagal.
Itu berarti, majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan berikutnya yakni pembacaan gugatan.
Sayangnya, majelis hakim belum bisa memutuskan kapan sidang berikutnya ini akan digelar dikarenakan harus bermusyawarah terlebih dahulu.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )