Berita Lampung

Bapenda Akan Tambah 25 Tapping Box di Tempat Usaha di Pringsewu Lampung

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu, Ali Alhamidi. Bapenda akan tambah 25 tapping box di tempat usaha di Pringsewu Lampung.

Tribunlamlung.co.id, Pringsewu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu berencana akan menambah pemasangan 25 tapping box pada tempat usaha di Pringsewu, Lampung.

Pemasangan 25 tapping box atau perekam data ini akan menjadi acuan bagi wajib pajak untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pringsewu.

Penambahan 25 tapping box ini akan dipasang di beberapa tempat usaha, seperti cafe, karoeke, tempat makan dan tempat usaha lainnya di Pringsewu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu, Ali Alhamidi kepada Tribun Lampung saat ditemui di ruangannya, Kamis (1/9/2022).

"Penambahan tapping box guna memonitoring setiap transaksi dimasing-masing udaha di Pringsewu," kata Ali.

Baca juga: Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum Bidan dan Oknum Kepala Pekon di Pringsewu Dicabut

Baca juga: Harga BBM Non Subsidi di Lampung Turun per 1 September 2022

Ali mengungkapkan, penambahan 25 tapping box itu akan dilakukan bulan ini.

"September ini akan segera kita pasang di beberapa tempat usaha baru," lanjutnya.

Ia mengaku, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengajuan untuk pemanbahan tapping box ke bank Lampung.

"Kemudian oleh Bank Lampung itu ditambah sudah ditambah 25 dan ya langsung bulan ini akan kita pasang," ungkapnya.

Sementara, hingga saat ini di Pringsewu terdapat 50 tempat usaha yang sudah dipasang tapping box.

Namun, lanjut Ali, beberapa tapping box sudah tidak aktif.

"Ada empat yang sudah tidak aktif, sebab tempat usahanya sudah tutup," ungkapnya.

"Tempat usaha di Pringsewu yang sudah tutup itu diantaranya King karaoke, kemudian Familly Raya," lanjutnya

Sehingga, lanjutnya, tersisa 46 tempat usaha di Pringsewu yang masih menggunakan tapping box.

Ali menjelaskan, adapun tempat usaha yang wajib menggunakan tapping box ialah yang memiliki penghasilan minimal Rp 1 juta per hari.

Halaman
12

Berita Terkini