"Diutamakan saat ini kepada ASN dulu, apabila sudah dilakukan kepada seluruh ASN Daerah, baru kemudian akan diterapkan kepada masyarakat umum,"pungkasnya
Berikut cara untuk membuat identitas KTP digital melalui handphone
Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui playstore
Registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP.
Jika proses registrasi berhasil, warga dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan, termasuk e-KTP yang dilengkapi QR Code.
Verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dan foto wajah.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)