Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengamankan barang bukti ribuan narkoba dari berbagai jenis di Lampung. Rincinya 1.448,02 gram sabu, ganja 4.086,24 gram dan pil ekstasi 3.026 butir.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut hasil ungkap kasus dalam dua bulan terakhir.
Hasil ungkap kasus narkoba itu dibeberkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi oleh Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto dan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Riza Fahlevi.
"Jadi Ditresnarkoba Polda Lampung dalam 2 bulan terakhir mengungkap 5 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 5 laporan polisi (LP)," kata AKBP Rahmad Hidayat.
Baca juga: Breaking News Polantas di Bandar Lampung Jatuh ke Parit, Tangkap Pemotor Bawa Narkoba
Baca juga: 670 Personel Polresta Amankan Kedatangan Presiden Jokowi ke Bandar Lampung
Kejadian TKP-nya, yakni Bandar Lampung, Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
Pelaku ini dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2.
Dengan hukuman mati dan seumur hidup para pelaku tindak pidana tersebut.
Polantas Tangkap Pemotor Bawa Narkoba
Pemotor Yamaha Vixion yang tertangkap Polisi Lalu Lintas (polantas) Sat Lantas Polresta Bandar Lampung mengaku hendak antar narkoba ke Pesawaran.
Dua orang yang terdiri dari penumpang dan pengendara Yamaha Vixion berinisial AIA (21) dan AS (27). Kedua pemuda yang diamankan polantas di Bandar Lampung gegara narkoba ini warga Punduh Pidada, Pesawaran.
AS mengakui telah membawa narkoba jenis sabu-sabu di kantongnya untuk dibawa ke Pesawaran, saat diamankan polantas di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung.
Baca juga: Presiden Jokowi ke Lampung Sabtu Besok, Serahkan BLT di Bandar Lampung
Baca juga: Produsen Tempe di Bandar Lampung Keluhkan Harga Kedelai Naik Hingga 100 Persen
AS mengatakan, saat ditangkap dirinya hendak pulang ke Pesawaran bersama rekannya.
"Sabu yang dikantonginya itu dibawa dari Tanjung Bintang Lampung Selatan hendak ke Padang Cermin Pesawaran," kata AS saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (1/9/2022) di Sat Lantas Polresta Bandar Lampung.
AS mengaku bila dirinya menjual barang haram itu demi keuntungan. "Jadi siapa yang mau beli, dirinya hanya mencari keuntungan saja," tutur AS.
Saat ditanya mau mengantar kepada siapa narkoba itu di Pesawaran, AS mengaku tidak tahu karena hanya mengantar saja.
Berupaya Kabur dari Polisi
Polisi Lalu Lintas (Polantas) Sat Lantas Polresta Bandar Lampung menangkap pengendara motor Yamaha Vixion berawal dari kecurigaan.
Pasalnya tingkah laku pengendara Yamaha Vixion di Bandar Lampung itu mengundang perhatian anggota polantas yang sedang patroli hunting di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (1/9/2022).
Anggota polantas melakukan upaya untuk memastikan gerak-gerik pengendara Yamaha Vixion yang mencurigakan itu.
Alhasil polisi mendapati bahwa pengendara Yamaha Vixion ini membawa narkoba.
"Tadi itu kami bersama tim sedang melakukan hunting kejahatan dan mengantisipasi maraknya C3 (curat, curas dan curanmor)," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan.
Polisi mencurigai ada kendaraan Vixion yang sengaja putar balik setelah melihat polisi.
AKP M Rohmawan menceritakan, petugas polantas lalu melakukan pengejaran. Akibatnya, anggota polantas dan pengendara Yamaha Vixion terjatuh.
Sigap anggota polantas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang diduga narkoba sabu-sabu.
"Setelah diperiksa bagian tubuhnya benar adanya barang serbuk putih yang disimpan di celana pengendara tersebut," kata Rohmawan.
Menurut dia, atas temuan barang diduga narkoba itu pihaknya mengamankan dua orang. Terdiri dari pengendara dan penumpang motor Yamaha Vixion.
Atas penemuan barang bukti tersebut, kemudian Sat Lantas menyerahkan keduanya kepada Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung.
"Mereka kita serahkan kepada Satnarkoba dan memang anggota kita tadi ada yang jatuh dibantu security juga menangkapnya," kata AKP M Rohmawan.
Adapun barang bukti uang diamankan yakni sepeda motor Yamaha Vixion, smartphone dan barang diduga narkoba yang dibungkus dalam dua plastik kecil.
Keduanya ini dari arah Panjang melalui Jalan Soekarno Hatta mengarah ke Jalan Antasari Bandar Lampung.
Kedua orang yang ditangkap ini berdomisili Kabupaten Pesawaran.
Polantas Jatuh ke Parit
Polisi Lalu Lintas (Polantas) dari Sat Lantas Polresta Bandar Lampung terpaksa harus jatuh bangun demi menangkap pengendara motor Yamaha Vixion, Kamis (1/9/2022).
Polantas tersebut berupaya menangkap pengendara Yamaha Vixion yang melintas di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung karena berprilaku mencurigakan.
Kecurigaan Polantas terhadap pengendara dan penumpang Yamaha Vixion di Bandar Lampung tersebut membuahkan hasil.
Sebab, pemotor itu diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu. Lantas keduanya digelandang ke Sat Lantas Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar kita berhasil mengamankan kedua orang yang diduga membawa barang haram sabu-sabu yang membawa motor Vixion," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan, Kamis (1/9/2022).
Sebelum penangkapan, lanjut AKP M Rohmawan memang personel satlantas melaksanakan hunting di jalanan protokol Bandar Lampung yakni di Jalan Soekarno Hatta.
"Kita berhasil menangkap keduanya saat kita lagi hunting," kata Rohmawan.
Pelaku ini sempat ketakutan saat ada polisi dan Aipda Hendriyadi dengan cepat berhasil mengejar keduanya dan akhirnya bisa ditangkap meskipun harus terjatuh.
Aipda Hendriyadi mengatakan bahwa dirinya harus jatuh di selokan atau parit saat mengejar keduanya.
"Iya sampai jatuh tadi kejar keduanya, dan alhamdulilah bisa ditangkap," kata Aipda Hendriyadi
Mereka ini sebelumnya sempat ingin melarikan diri dan akhirnya bisa dikejar, hingga akhirnya bisa ditangkap meksipun terjatuh.
Pakaian ini juga kotor dan sedikit luka dibagian kaki demi menangkap pelaku tersebut.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)