Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pesawaran menjadi kabupaten termiskin nomor 2 se-Provinsi Lampung dengan angka kemiskinan mencapai 15, 11 persen.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, peringkat Pesawaran hanya berada di bawah Kabupaten Lampung Utara dengan angka kemiskinan sebesar 19,63 persen.
Meski menjadi kabupaten termiskin kedua di Lampung, penerima PKH di Pesawaran justru turun di tahun 2022.
Dimana pada tahun 2021 penerima PKH di Pesawaran berjumlah 33.325 jiwa.
Sedangkan pada tahun 2022 menurun menjadi 27.874 jiwa.
Baca juga: Polres Lampung Utara Terjunkan Anggota ke SPBU Pantau Kelancaran Distribusi BBM Bersubsidi
Baca juga: Tiga Tersangka Curat Dibekuk Tekab 308 Polsek Wonosobo Saat Hendak Melarikan Diri
Lalu untuk Bantuan Pokok Non Tunai (BNPT) juga mengalami penurunan.
Pada 2021 jumlah penerima BNPT 60.216 jiwa.
Sedangkan pada tahun 2022 menurun menjadi 44.655 jiwa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran Razak mengungkapkan, bahwa penurunan disebabkan karena adanya perubahan dari pusat atau Kementerian Sosial RI.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup dari seluruh penerima bantuan pada tahun kemarin.
Razak menjelaskan bahwa adanya perubahan dari yang dahulunya mendapatkan bantuan kini sudah tidak lagi, karena kehidupan yang dinilai sudah cukup baik.
"Sebenarnya selalu ada dan itu diawasi, kalau taraf hidupnya sudah mampu ya dikeluarkan dari penerima bantuan" katanya lagi.
Baca juga: Disdikbud Lampung Barat Tahun Ini Renovasi 66 Sekolah Senilai Rp 27 Miliar
Baca juga: Kalianda Penyumbang DBD Positif Terbanyak di Lampung Selatan, Sudah 129 Kasus
Ia juga menjelaskan bahwa sesungguhnya kepemanfaatan penerima bantuan tersebut terjadi ketika seseorang sangat perlu dan memenuhi kriteria untuk diberi pertolongan.
Selain itu pengawasan dalam penerimaan data diawasi dan diverifikasi oleh Dinsos dengan Desa yang memantau langsung.
Ia juga menjelaskan bahwa yang menjadi acuan kemensos dalam memberikan bantuan adalah dari data DTKS Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).