Kejadian TKP-nya, yakni Bandar Lampung, Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
Pelaku ini dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2.
Dengan hukuman mati dan seumur hidup para pelaku tindak pidana tersebut.
Polantas Tangkap Pemotor Bawa Narkoba
Pemotor Yamaha Vixion yang tertangkap Polisi Lalu Lintas (polantas) Sat Lantas Polresta Bandar Lampung mengaku hendak antar narkoba ke Pesawaran.
Dua orang yang terdiri dari penumpang dan pengendara Yamaha Vixion berinisial AIA (21) dan AS (27). Kedua pemuda yang diamankan polantas di Bandar Lampung gegara narkoba ini warga Punduh Pidada, Pesawaran.
AS mengakui telah membawa narkoba jenis sabu-sabu di kantongnya untuk dibawa ke Pesawaran, saat diamankan polantas di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung.
AS mengatakan, saat ditangkap dirinya hendak pulang ke Pesawaran bersama rekannya.
"Sabu yang dikantonginya itu dibawa dari Tanjung Bintang Lampung Selatan hendak ke Padang Cermin Pesawaran," kata AS saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (1/9/2022) di Sat Lantas Polresta Bandar Lampung.
AS mengaku bila dirinya menjual barang haram itu demi keuntungan. "Jadi siapa yang mau beli, dirinya hanya mencari keuntungan saja," tutur AS.
Saat ditanya mau mengantar kepada siapa narkoba itu di Pesawaran, AS mengaku tidak tahu karena hanya mengantar saja.
Berupaya Kabur dari Polisi
Polisi Lalu Lintas (Polantas) Sat Lantas Polresta Bandar Lampung menangkap pengendara motor Yamaha Vixion berawal dari kecurigaan.
Pasalnya tingkah laku pengendara Yamaha Vixion di Bandar Lampung itu mengundang perhatian anggota polantas yang sedang patroli hunting di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (1/9/2022).
Anggota polantas melakukan upaya untuk memastikan gerak-gerik pengendara Yamaha Vixion yang mencurigakan itu.