Kemudian dari tangan HP, pihak kepolisian menyita barang berupa plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu.
Selanjutnya, barang lainnya yang itu di bawah pihak kepolisian adalah dompet warna coklat, korek api gas dan handphone.
"Tersangka HE sendiri diduga merupakan bandar sabu di wilayah pugung," ungkapnya.
Sementara itu HP diduga merupakan kaki tangan dari HE yang merupakan bandar sabu tersebut.
Kasat menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui asal muasal sabu yang dijual oleh kedua tersangka tersebut.
Kemudian untuk tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)