Lima tempat kejadian perkara itu terdiri dari Bandar Lampung, Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah.
Adapun enam tersangka tersebut, di antaranya Handoko (27), Sanjaya (31), M Solikin (27), Guntur Setiawan (35), Yopi Fandris Oktara (42), dan Hadi Prayitno (42).
Ia mengatakan, keenamnya ditangkap dalam waktu berbeda-beda di bulan Juli dan Agustus.
Rahmad menambahkan, dari tangan para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing para tersangka.
Para tersangka ini dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup bagi para pelaku tindak pidana tersebut.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)