Namun hanya sebatas ucapan lisan tidak secara tertulis yang memang menjadi hak terdakwa.
Terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Aria Lukita Budiwan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada 22 Februari 2022.
Lalu setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu.
ALB ditetapkan tersangka bersama 1 tersangka lainnya bernama Abdullah berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Aria Lukita Budiwan sendiri ditahan di Rutan Klas llB Krui terhitung sejak 30 Agustus-18 September 2022.
Penahanan ALB ini setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum,
Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2014.
Aria Lukita Budiwan (ALB) merupakan Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Pesisir Barat.
Untuk hadirkan terdakwa dalam sidang, nantinya dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata.
Dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat ALB kemudian dibawa menuju Rutan kelas IIB Krui menggunakan baju orange.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)