Berita Lampung

PN Tanjungkarang Rencanakan Sidang Perdana Korupsi Jembatan Way Batu Pesisir Barat, Lampung

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PN Tanjungkarang, Bandar Lampung menjadwalkan sidang perdana kasus korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2014.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung akan gelar sidang perdana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Pesisir Barat tahun 2014.

Humas PN Tanjungkarang, Bandar Lampung Hendri Irawan mengaku, terdakwa korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, Pesisir Barat tahun 2014 yakni Aria Lukita Budiwan.

Sidang perdana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Pesisir Barat tahun 2014 tersebut bakal digelar di PN Tanjungkarang pada Kamis (8/9/2022).

Jadwal sidang tersebut masuk dalam agenda PN Tanjungkarang secara online melalui http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/list_perkara/search.

"Benar besok ada agenda sidang Aria Lukita Budiman," kata Hendri saat diwawancara Tribun Lampung, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Parosil Minta Lurah dan Peratin Gandeng Bidan untuk Penanganan Stunting di Lampung Barat 

Baca juga: Cegah Pungli, Pemprov Lampung Intensifkan Pelayanan Berkualitas, Cepat, Mudah, dan Terjangkau 

Adapun pendaftaran secara online tersebut masuk dalam agenda nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk 01 Sep 2022 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selajutnya dalam agenda sidang dijawalkan Jaksa Penuntut Umum Mart Mahendra Sebayang SH.

Terdakwa Aria Lukita Budiwan (ALB) yang merupakan sidang pertama.

Adapun ruang yang akan dipakai besok yakni ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang.

Lalu Hakim Ketua dalam persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hendro Wicaksono.

Penetapan kedua tersangka dalam kasus itu berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan.

Surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat itu No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021.

Baca juga: Tak Terdampak Kenaikan BBM, Harga Telur Turun di Pesisir Barat

Baca juga: 1 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pesisir Barat Lampung Diringkus Polisi

Tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 339.044.155.

Tersangka ALB sendiri sempat menyampaikan keinginannya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Halaman
12

Berita Terkini