Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil membekuk satu pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Lampung.
Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap pengedar narkotika tersebut saat berada di sebuah warung di wilayah Bujung Tenuk, Menggala, Tulangbawang, Lampung.
Pelaku yang Satresnarkoba Polres Tulangbawang berinisial DA (41), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Tulangbawang Lampung.
"Pelaku diamankan pada hari Selasa (06/09/2022) kemarin, sekira pukul 14.30 WIB," ungkap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (7/9/2022).
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini.
Merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala oleh petugas.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika di sebuah warung yang ada di wilayah Bujung Tenuk," jelasnya.
Baca juga: Hasil Tes Urine Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Negatif Narkoba
Baca juga: Pesawat Latih TNI AL yang Jatuh di Selat Madura Diawaki Dua Kru
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju lokasi yang ditujukan.
"Saat petugas kami tiba di warung tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan," ucapnya.
Melihat ada kecurigaan terhadap DA, petugas langsung melakukan penggeledahan badan.
Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti (BB) yang disimpan di kantong saku celana sebelah kiri pelaku.
"Terdapat juga senjata tajam jenis pisau di pinggangnya," ujar AKP Aris.
Dari tangan pelaku petugas berhasil berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram.
Senjata tajam (sajam) jenis pisau, handphone (HP) merek samsung, serta kotak penyimpanan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Pesawat Latih TNI AL yang Jatuh di Selat Madura Diawaki Dua Kru
Baca juga: Bakso Den Zhoey Bandar Lampung Hadirkan Bakso Sangkek untuk Oleh-oleh
"Semua barang bukti itu berhasil disita dari tangan pelaku," bebernya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Atau hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Untuk pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)