Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani menolak soal pemberitaan kliennya menerima suap atau gratifikasi.
Kuasa Hukum mantan Rektor Unila Karomani, Ahmad Handoko menekankan, bahwa para politisi dan mantan kepala daerah bukanlah menyuap kliennya. Namun menitipkan calon mahasiswa.
"Saya selaku penasehat hukum tidak pernah menyampaikan hal itu (penyuap)," kata Handoko, Sabtu (10/9/2022) siang.
Handoko meluruskan, jika yang pernah dia katakan ke media adalah terkait pemeriksaan Prof Karomani sebagai tersangka, berkaitan dengan penitipan mahasiswa untuk diluluskan.
"Menitipkan atau meminta tolong agar calon mahasiswa baru FK (Fakultas Kedokteran) Unila dengan nama tertentu dapat diluluskan," paparnya.
Baca juga: Eks Rektor Unila Buka-bukaan, Karomani Ngaku Terima Uang dari Anggota DPR RI
Baca juga: Pengacara Mantan Rektor Unila Karomani, Klaim Kantongi Nama-nama Penyuap
"Jadi tidak ada saya menyebut penyuap Prof Karomani dari kalangan pengusaha, politisi anggota DPR, mantan kepala daerah, dokter," sambung Handoko.
Dirinya menampik jika titipan tersebut disebut menyuap.
"Terkait suap ataukah bukan itu ranah pengadilan nantinya yang menentukan," ujar Handoko.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor nonaktif Unila Prof Karomani di Gedung Merah Putih, Jumat (9/9/2022).
Dia dimintai keterangan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Ahmad Handoko menjelaskan kliennya diperiksa selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Dia dihujani 25 pertanyaan sekitar penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa di fakultas kedokteran.
Baca juga: Penyuap Eks Rektor Unila Prof Karomani dari Dokter hingga Legislatif, Uangnya untuk Bangun LNC
Baca juga: Kemendikbudristek Tunda Unila Sebagai Kampus PTNBH karena Rektor Unila Ditangkap KPK
Dalam pemeriksaan itu, Prof Karomani mengakui menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran.
"Namun, pemberian itu bersifat sukarela. Pemberian itu juga bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa," papar Handoko.
Untuk kelulusan tetap mengikuti standar nilai atau passing grade. “Artinya, tidak ada deal-deal di awal,” sambungnya.
Setelah dinyatakan lulus ada ucapan terimakasih dalam bentuk uang.
Namun, uang yang diterimanya itu pun bukan untuk kepentingan pribadinya.
Melainkan disumbangkan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center.
"Klien kami menyebut ada sekitar kurang lebih 33 mahasiswa yang dititipkan agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila," ujarnya.
Pihak penitip itu terdiri dari politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Untuk nama-namanya ada di BAP dan nanti bisa di denger di dakwaan/persidangan.
"Itu disampaikan dalam BAP. Namun intinya, beliau mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan,” kata Handoko.
Kembali Diperiksa KPK
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB.
Penasehat hukum mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko mengatakan ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada kliennya.
Menurut Ahmad Handoko selaku penasehat hukum mantan Rektor Unila Prof Karomani, kliennya terbuka selama jalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Handoko jelaskan, hal itu khususnya saat pertanyaan terkait apakah benar ada penerimaan uang.
Kemudian motifnya apa dan siapa saja yang menitip untuk diluluskan tersebut.
"Semua sudah disampaikan oleh klien kami terhadap penyidik secara terbuka dan terang," kata Handoko, Jumat (9/9/2022)
Termasuk siapa yang menemui kliennya secara langsung dan tidak langsung.
Menitipkan sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Ada banyak pihak yang menitipkan mahasiswa baru kepada kliennya.
Di antaranya, ada dari beragam profesi mulai dari dokter, ada politisi, mantan kepala daerah, anggota anggota DPRD dan DPR RI.
"Sudah disampaikan secara jelas kepada penyidik KPK, dituangkan dalam BAP," kata Handoko
Dijelaskan Handoko, bahwa kliennya telah menjelaskan kepada penyidik bahwa terkait motif.
Bahwa motif pemberian uang itu sifatnya untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Jadi para pihak yang dinyatakan lulus ini menyumbang untuk pembangunan gedung LNC tersebut.
Uangnya sebagian yang disita KPK itu untuk pembangunan LNC.
Jadi tidak ada satu rupiah tersebut hasil pemberian dari mereka yang dinyatakan lulus itu untuk kepentingan pribadi.
"Itu kurang lebihnya disampaikan dalam pemeriksaan tersangka tersebut," kata Handoko.
Saat ini pihaknya masih menunggu dari penyidik apakah masih dimintai keterangan dari kliennya atau sudah cukup.
"Jadi selama 40 hari ke depan akan dilakukan pendalaman kepentingan penyidikan oleh penyidik KPK," kata Handoko.
Ahmad Handoko mengatakan bahwa dirinya siap mendampingi Prof Karomani pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Kami menghormati proses hukuk yang sedang berjalan dan kliennya kooperatif terhadap proses hukum ini," kata Handoko.
Pihaknya tidak akan menutupi fakta maupun menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami mendukung KPK untuk menuntaskan perkara ini dengan terang dan fair," kata Handoko
Semuanya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saat ini kondisi kliennya sehat, alhamdulilah,” terang Handoko.
(Tribunlampung co.id/ Sulis Setia Markhamah)