Bahkan, ungkap dia, pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan tersebut dapat berkonsultasi dengan operator DPMPTSP Kabupaten Mesuji via telpon atau Whatsapp.
Kalau membutuhkan konsultasi untuk mengatasi kendala yang ada.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan selain OSS-RBA ada pelayanan online lainya.
Yakni pelayanan perizinan di luar usaha dapat diurus secara online di Website SiCantik.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)