Selasa (13/9/2022), pukul 03.30 WIB, Team Tekab 308 Polsek Melinting di Backup Tekab 308 Polres Lampung Timur,Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai,Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung melakukan penangkapan terhadap pelaku,
"Pelaku kita amankan saat berada di desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung," ungkapnya.
Baca juga: Berminat Jadi Panwascam Pringsewu Pemilu 2024, Cek Cara dan Syarat Berkas Pendaftaran
Baca juga: Pengawas SPBU Pengajaran Bantah Sebarkan Video Pembobolan ATM
Saat proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat.
"Pelaku sudah kita amankan, di Polsek Melinting," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu buah STNK dan satu buah BPKB kendaraan bermotor," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)