Larangan pelemparan terhadap kereta api telah diatur pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan mengakibatkan rusak.
"Dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian," imbuhnya.
Selain itu, Yesi menambahkan, jalur kereta apil memang bukan tempat bermain. Apalagi, ia mengingatkan, sudah banyak yang terlalu asik bermain sering berujung maut.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)