Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Remaja yang kerap melakukan pelemparan Kereta Api Premium Kuala Stabas di KM 123 Ketapang Negara Lampung Utara diamankan Polsuska.
Pelaku pelemparan Kereta Api berinisial MES (15) warga Desa Ciamis Sungkai Utara, Lampung Utara diamankan 13 September 2022.
Pelaku pelemparan Kereta Api di Lampung Utara kemudian dilakukan pembinaan di hadapan orang tuanya.
Selain itu pelaku pelemparan kereta api membuat surat pernyataan bermaterai berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Saya menyesal kalau ada efek hukum jika melempar kereta api,” katanya, Rabu (14/09/2022).
Baca juga: Satnarkoba Polres Tulangbawang Amankan Pelaku Narkoba saat Transaksi di Pinggir Jalan
Baca juga: Warga Lampung Sulap Drum Bekas Jadi Mobil Lamborghini, Awalnya dari Mimpi
Yesi Katon wilayah B Divre IV mengatakan, perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan KA.
Akibatnya bisa sangat fatal ke penumpang dan petugas.
Bahkan, ancaman hukumannya sendiri jelas diatur dalam undang-undang.
“Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," kata Yesi.
Ia menuturkan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII.
Di dalamnya menerangkan kejahatan yang membahayakan keamanan umum baik bagi orang maupun bagi barang.
Dalam pasal 194 ayat satu, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem.
Baca juga: Inovasi Energi Bersih Masa Depan, PLN Gelar Program Pengembangan Start Up Elevation: Watts Up!
Baca juga: 15 Drakor Choi Siwon Super Junior, Pemeran Drama Korea Terbaru Icy Cold Romance
“Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Pasal yang sama dalam ayat dua, dinyatakan jika perbuatan itu sampai mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup.
“Pelaku juga bisa dipidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujarnya