Kecelakaan Kereta di Pesawaran

Kronologis Kereta Api Tabrak Pajero di Tegineneng Pesawaran, KA Bermuatan Penumpang

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rambu peringatan di dekat TKP kecelakaan kereta api tabrak pajero. Kronologi kereta api tabrak Pajero di Tegineneng Pesawaran, KA bermuatan penumpang.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kecelakaan kereta api tabrak Pajero di perlintasan sebidang Tegineneng, Lampung, Rabu (14/9/2022) pagi dikonfirmasi PT KAI.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih mengatakan kecelakaan melibatkan satu unit mobil dengan KA bermuatan penumpang.

Dijelaskannya kronologis kecelakaan kereta tabrak Pajero, saat itu kereta sedang melakukan perjalanan dengan tujuan akhir Stasiun Baturaja, berangkat dari Stasiun Tanjungkarang.

Saat itu kendaraan hendak menyeberangi perlintasan sebidang di KM 40+1/2 PJ.

Posisi ada di antara Stasiun Tegineneng dan Stasiun Rengas.

"Terima info dari masinis, selepas dari Stasiun Tegineneng, KA s6A menabrak kendaraan R4 warna hitam dari arah barat menuju ke timur di perlintasan sebidang," kata dia, Rabu (14/9/2022).

Pengendara kendaraan yang ditabrak kereta api tersebut mengalami luka serius.

"Korban yang mengendarai mobil itu luka berat dan setelahnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis," jelas dia.

"Lokasi TKP juga sudah dilakukan penanganan selepas kejadian tersebut terjadi," lanjut dia.

2 Orang Dikabarkan Meninggal

Sebelumnya diberitakan, mobil Pajero hitam ringsek dihantam kereta api di perlintasan Desa Bumi Agung Tegineneng Pesawaran, Lampung. 

Menurut informasi warga sekitar Tania, kejadian tersebut pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Dirinya mengaku kaget melihat kejadian kecelakaan kereta api tersebut.

"Mobil (Pajero) itu dari arah Margodadi mau ke arah luar ke Jalinsum Tegineneng," kata Tania. 

Diteruskan Tania, untuk pengemudi dan penumpangnya dikabarkan meninggal dunia.

Kereta Api Senggol Daihatsu Sigra di Stasiun Rejosari, 1 Orang Meninggal 7 Luka-luka

Berita lain, satu unit minibus tertabrak kereta api atau KA PLB 3992A di Stasiun Rejosari, hingga mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 7 lainnya luka-luka.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih membenarkan hal tersebut.

"(Kejadiannya) pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 16.25 WIB di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan."

"KA PLB 3992A sedang berjalan dari arah Tanjungkarang menuju Kotabumi, tiba-tiba muncul minibus Daihatsu Sigra warna putih pelat BE 1253 YF yang dikendarai laki-laki dengan 7 orang penumpang plus 1 supir."

"Kendaraan arah dari barat hendak ke timur melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu (tidak terjaga)," kata Jaka Jakarsih, Minggu (8/5/2022).

"Masinis Wibowo telah membunyikan S35 (sirine) dengan keras."

"Namun, pengemudi tidak melihat bahwa akan ada KA yang akan melintas, sehingga bagian belakang kendaraan menemper (tertabrak) bagian depan lokomotif KA 3992A dan terseret sekitar 3 meter," ujarnya.

Jaka mengatakan, tujuh orang luka-luka dan satu orang meninggal dunia.

"Pengemudi minibus bernama Doni Setiawan (22) warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, mengalami keseleo."

"Korban lainnya bernama Eka Aryani (32) warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, mengalami patah tangan kanan dan luka di bagian kepala."

"Sugiyem (56) warga Kedaton, Bandar Lampung. Suginem (52) warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, mengalami retak pinggang."

"Dini Fitri (22) warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, mengalami memar di bagian muka."

"Kenji (5) warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung. Mengalami benjol di kepala."

"Yuni Kisna (26) warga kedaton Bandar Lampung, mengalami luka memar di bagian muka," jelas Jaka Jakarsih.

"Satu korban meninggal dunia atas nama Srisumarni (42) warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung," ujarnya.

Jaka menjelaskan, selama ini pemahaman tentang kereta api menabrak kendaraan lain salah, yang ada kendaraan lain lah yang menabrak kereta api.

"Bukan mobil yang tertabrak kereta api. Tapi mobil yang tabrak kerata api."

"Menurut UU kecelakaan di perlintasan sebidang termasuk Kecelakaan Lalulintas. Bukan kecelakaan kereta api," katanya.

"Karena sejak dulu kereta api sudah punya jalur sendiri dan tidak bisa belok banting stir."

"Sehingga semua kendaraan peguna jalan raya harus patuhi rambu dan mengutamakan perjalanan kereta api," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Bayu Saputra/Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini