Setelah mendapatkan informasi dari warga dan telah mengantongi identitas FA, pelaku didapati sedang berada dirumahnya.
"Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama anggota dengan dipimpin langsung oleh bergerak menuju rumah pelaku untuk dilakukan penangkapan," katanya.
Kapolsek mengatakan, pelaku berhasil diamankan berikut barang-bukti 1 unit handphone merk I-Phone tipe 13 Promax warna putih beserta kotak milik korban ada padanya.
AKP Wawan Budiharto mengatakan, kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)