Berita Lampung

Satnarkoba Polres Tulangbawang Amankan Pelaku Narkoba saat Transaksi di Pinggir Jalan

Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Satnarkoba menagamankan satu pelaku dan barang bukti narkoba.

Serta tas selempang warna abu-abu, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

"Sejumlah barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku," ucapnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Berita Terkini