Berita Lampung

Warga Kampung Kerawang Minta Pemkot Bandar Lampung Keluarkan Sertifikat Tanah

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga Kampung Kerawang, Garuntang, Bandar Lampung, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkot Bandar Lampung. Mereka menuntut pemkot segera keluarkan sertifikat tanah.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan warga Kampung Kerawang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Senin (19/9/2022).

Massa aksi tersebut meminta pemerintah agar segera mengeluarkan sertifikat tanah yang telah ditempati warga sejak puluhan tahun lalu.

Juru bicara massa aksi, Herri Usman mengatakan warga telah menempati kawasan rawa itu sejak tahun 1950 lalu.

Namun, menurut dia pada tahun 1972 ada pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Padahal, menurut Herri berdasarkan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah telantar, disebutkan apabila sudah 20 tahun tanah telah dikuasai bisa diajukan sertifikat.

Baca juga: Nelayan di Bandar Lampung Butuh Alat Tangkap, Bantuan Pemerintah Kerap Tidak Merata

Baca juga: Tumpukan Sampah di Pasar Gedong Tataan Pesawaran Bertambah Jadi 2 Titik

"Ada broker tanah yang merusak ketentraman kita. Mereka ingin merebut tanah-tanah yang dianggap bermasalah," ujar Herri Usman, Senin (19/9/2022).

"Padahal menurut undang-undang tanah yang sudah ditempati dan dikuasai lebih dari 20 tahun bisa diajukan sertifikasi," imbuhnya

Herri melanjutkan, jika di Kampung Kerawang sendiri terdapat 147 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah penduduk sekitar 800 jiwa.

Dia pun mengatakan jika masyarakat setempat juga selalu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Hal itu pula yang mendorong masa aksi meminta pemerintah setempat untuk membantu mensertifikatkan tanah tersebut.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya yang menemui massa aksi mengaku tidak ada sejengkal tanah di Bandar Lampung yang tak berpemilik.

Dia pun mengatakan jika Pemerintah setempat akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan hati-hati dan dengan cara yang benar.

Selanjutnya, Sukarma meminta agar tokoh  warga kerawang untuk mengajukan syarat sertifikasi tanah dengan membawa barang bukti serta kronologis.

"Saya minta para tetua kampung untuk mengahadap saya kembali dengan membawa bukti dan kronologi," kata Sukarma.

"Ini supaya langkah yang kita ambil tidak melanggar hukum," jelasnya. 

Lebih lanjut, Sukarma mengatakan jika aksi unjuk rasa yang dilakukan warga kerawang inj sebetulnya kurang pantas.

Pasalnya, menurut dia belum pernah ada komunikasi sebelumnya prihal permasalahan tanah di kampung Kerawang.

"Jika terjadi kebuntuan komunikasi baru melakukan unjuk rasa," kata dia.

"Sedangkan ini belum pernah ada komunikasi sebelumnya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /Hurri Agusto)

Berita Terkini