"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk kita lakukan proses hukum," timpalnya.
Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,17 Gram," tuturnya
Lalu, seperangkat alat isab sabu yang terbuat dari botol plastik (Bong) serta dua buah korek api gas," lanjutnya.
Ia menuturkan, tersangka juga dijerat dengan undang-undang narkotika.
"Kita sangkakan dengan pasal Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)